
MATARAM – Sejak Operasi Pekat Rinjani 2024 digelar pada 26 Februari hingga 10 Maret lalu, Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras). Operasi tersebut untuk menciptakan keamanan menjelang dan saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi mengungkapkan, dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus. Enam kasus di antaranya, penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus lain pelanggaran terkait miras.
Dari kasus-kasus tersebut, sembilan tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
“Satu tersangka melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (19/3/2024).
Salah satu tersangka inisial AHEP (28), menurut Deddy, ditangkap pada 29 Februari di Lombok Barat. AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Juga melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi,” jelasnya.
Dari tangan AHEP, polisi menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.
“Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut,” ucapnya.
Dalam operasi itu, lanjut Deddy, juga disita 483 botol miras berbagai golongan.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadan,” tutupnya. (tim)
