Terduga pelaku kasus Prekursor Narkotika, WK (35) dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Jumat (5/1/2024). (ist/lakeynews)

KOTA BIMA – Prestasi spektakuler ditorehkan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota pada awal 2024 ini. Kesatuan yang dikomandoi AKP Tamrin berhasil mengungkap kasus Prekursor Narkotika, Jumat (5/1/2024).

Disamping menangkap terduga pelaku berinisial WK (35), warga RT.004 RW.001, Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, juga polisi mengamankan barang bukti (BB) Prekursor Narkotika jenis Sabu sekitar 30-an gram dan sejumlah BB lainnya.

“Terduga pelaku WK dan BB sudah kita amankan. Menurut mengakuan WK, BB tersebut diimpor dari Belanda,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin pada Lakeynews, Jumat malam ini.

Modus operandinya, sambung Tamrin, terduga pelaku sengaja membeli bahan Prekursor Narkotika melalui apilkasi ALIBABA. “Tujuannya, membuat Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Diketahui, Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber menyebutkan, pengungkapan kasus Prekursor Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota itu merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda NTB.

“Yang kami tahu, ini pengungkapan perdana kasus Prekursor Narkotika di NTB. Sebelumnya, belum pernah ada,” ungkap beberapa sumber dari kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin (pegang surat) ketika memimpin anggota Opsnal Narkoba mengamankan terduga WK dan sejumlah barang bukti. (ist/lakeynews)

Kronologis Kejadian

Tamrin kemudian menguraikan kronologis kejadian dan BB yang berhasil diamankan pihaknya.

Katanya, anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu tempat jasa pengiriman, PT Pos Indonesia di RT.003 RW.001 Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, ada pengiriman barang yang diduga bahan-bahan untuk pembuatan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Informasinya, barang itu akan diterima salah seorang warga Kota Bima,” tandas Tamrin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tamrin langsung memimpin anggotanya terjun ke tempat kejadian perkara. Mereka melakukan lidik dan menangkap terduga WK yang sedang mengambil paket di jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Sejurus kemudian, polisi memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan barang yang dikuasai terduga WK.

Ketika dilakukan penggeledahan, anggota Opsnal menemukan satu bungkus plastik transparan yang isinya diduga Prekursor Narkotika, satu bungkus plastik transparan pembuat narkotika jenis Sabu-sabu, dan satu bungkus lagi plastik transparan pembuat Sabu.

Polisi melakukan pengembangan. Terduga WK kemudian dibawa ke TKP kedua, rumah terduga di Kelurahan Kendo. Di sana polisi kembali melakukan pengeledan rumah. Tim Opsnal Narkoba menemukam barang-barang berupa satu buah tabung kaca, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

Sejumlah barang bukti kasus Prekursor Narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota dari tangan terduga WK. (ist/lakeynews)

Rincian BB yang Diamankan

TKP Pertama (Kelurahan Pane):

  • Satu bungkus plastik transparan berisi yang diduga Prekursor dengan berat Bruto 27.62 gram, Netto 26.98 gram;
  • Satu lembar plastik transparan berisi butiran kristal diduga bahan pembuatan Narkotika jenis Sabu-sabu, berat Bruto 1.21 gram, Netto 0.57 gram; dan
  • Satu lembar plastik transparan berisi bubuk warna putih yang diduga bahan pembuat narkotika jenis Sabu-sabu, berat Broto 1.35 gram, Netto 0.71 gram.

TKP Kedua (Kelurahan Kendo):

– Satu buah sumbu

– Satu buah korek api gas

– Satu buah tabung kaca, dan

“Kalau alat pembuatan Narkotika jenis Sabu-sabu Nihil,” tandas Tamrin.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat terduga WK dengan Pasal 129 Undang-undang Narkotika. “Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah),” ungkap Tamrin.

Dalam pasal 129 diuraikan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:

a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

C. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. (tim)