Pria biadab berinisial S ini diduga kuat telah tega menggagahi adik iparnya sejak korban duduk di kelas 6 SD. (ist/lakeynews)

LOMBOK UTARA – Anak di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual. Kali ini, menimpa Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara.

Gadis bau kencur itu diketahui menjadi korban nafsu bejat kakak iparnya sendiri, S (41). S diduga kuat menggagahi korban sejak 2021, saat korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD hingga kelas 8 (kelas 2 SMP).

Perbuatan bejat S yang menjadikan adik ipar sebagai budak seksnya terbongkar ketika HP korban disita ibu gurunya. Saat memeriksa isi HP korban, ibu guru menemukan isi chat WhatsApp terduga pelaku dengan korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban diminta oleh terduga pelaku datang ke tempatnya dan hendak diberikan uang,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, dalam keterangan tertulisnya pada pers, Rabu (13/12/2023).

Terduga S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah bertahun-tahun melampiaskan nafsu bejad pada adik iparnya. (ist/lakeynews)

Kemudian, lanjut Gufron, ibu guru itu membalas pesan chat terduga pelaku.

Selain itu, ibu guru memberitahukan kepada kepala sekolah dan istri bapak korban. Bahwa, Bunga telah disetubuhi terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022.

Bapak korban yang saat itu bekerja di Gili Air, Lombok Utara langsung pulang dan menanyak lagi hal tersebut kepada korban.

Kepada ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi kakak iparnya tersebut sejak korban masih kelas 6 SD dan tinggal di rumah terduga pelaku di Lombok Utara.

Kata Gufron, terduga pelaku merupakan kakak ipar korban. Istri terduga pelaku, saudara Bunga namun beda bapak.

Didampingi pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Satuan Reskrim Polres Lombok Utara.

Terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya, diamankan Tim Puma Satreskrim pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh .

Saat diinterogasi awal oleh polisi, terduga pelaku yang merupakan instruktur senam Aerobik/Yoga di Lombok Utara mengakui perbuatannya.

Kini, terduga pelaku bersama barang bukti berupa hasil visum diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (tim)