
Operasi Gabungan Cipkon Menjelang Natal, Tahun Baru dan Pemilu 2024
MATARAM – Menciptakan situasi kondusif menjelang Natal 2023,Tahun Baru 2024, dan Pemilu 2024 (Natarulu), Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Bidang Propam dan Biddokkes Polda NTB, bekerja sama dengan Beacukai Mataram melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Sasarannya, tempat-tempat hiburan malam, Sabtu (9/12/23).
“Operasi Cipkon ini upaya kita meminimalisir peredaran Narkotika menjelang Natal, Tahun Baru dan Pemilu,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, M.IK.
Hasil operasi tersebut, sedikitnya delapan orang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika di tempat hiburan malam.
Lima di antaranya diamankan di tempat Karaoke K, salah satu tempat hiburan malam di Kota Mataram. Yakni empat perempuan; F (26), YAF (24), HR (23), R (30), dan seorang laki-laki, AD (43).
“Sedangkan tiga orang lainnya diamankan di tempat hiburan malam P. Dua orang perempuan; J (22) dan M (23), serta satu laki-laki, SR (17),” jelas Deddy dalam pernyataan tertulisnya pada media.
Deddy menjelaskan, dari operasi itu tim juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika sebanyak 13 butir pil/tablet yang diduga ekstasi, serta belasan botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi tersebut akan dilakukan uji lab untuk memastikan apakah pil tersebut mengandung jenis-jenis narkotika,” papar Deddy yang diketahui memimpin operasi itu.
Sedangkan berbagai merek minuman beralkohol, sambungnya, akan dibawa ke Dinas Perizinan untuk memastikan jenis-jenis minuman beralkohol yang telah memperoleh izin edar.
Para terduga, kata Deddy, akan dijerat dengan pasal 114, dan/atau 112, dan/atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini para terduga dan barang bukti kita amankan di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik Ditresnarkoba,” tegas Deddy dikutip Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana. (tim)
