Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK. (ist/lakeynews.com)

Hendak Beraksi di Pulau Sumbawa dan MotoGP Mandalika, Setelah Beroperasi di Kota Mataram

DOMPU – Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) harus meningkatkan kewaspadaan. Komplotan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) jaringan internasional, kini sudah masuk dan beroperasi di daerah ini. Berikut faktanya.

Setelah beraksi di Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, beberapa waktu lalu, anggota komplotan itu melarikan diri ke Pulau Sumbawa.

Selanjutnya, mereka hendak beraksi di daerah-daerah di pulau ini selama beberapa hari. Kemudian akan ke Sirkuit Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, dan akan beraksi di sana saat kegiatan MotoGP pada 13-15 Oktober 2023.

Namun, sebelum rencana kejahatan mereka terwujud, Tim Jatarnas Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil menggagalkannya. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ramli, tiga anggota komplotan pencuri jaringan internasional asal Sumatera ditangkap.

Menurut Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Ramli, SH, dua dari tiga pelaku, EA (44) dan TH (41), asal Kelurahan Jua-jua dan Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan seorang lagi, JO (40), asal Kelurahan Ulee Jala, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Ketiga pelaku, kata Ramli, merupakan komplotan kejahatan Curat jaringan Internasional. Bahkan, pada tubuh salah satu pelaku terdapat stempel jaringan tersebut.

“Ketiganya kita tangkap di Kamar Hotel Sahab, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu,” kata Ramli pada Lakeynews.com, Jumat (6/10/23).

Tiga anggota komplotan Curat jaringan internasional asal Sumatera, buronan Polresta Mataram, yang berhasil ditangkap Tim Jatarnas Satreskrim Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)

Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Dompu menerima koordinasi dari Polresta Mataram terkait beberapa buronan yang melarikan diri ke arah timur wilayah NTB. Dan, benar saja, ketiga orang yang ditangkap itu merupakan buronan Polresta Mataram dalam kasus Curat.

Penangkapan ketiga orang tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/287/IX/2023/SPKT/RESTA MATARAM/POLDA NTB.

Ketika melakukan penyelidikan Tim Jatanras Polres Dompu mendapat informasi bahwa para pelaku melarikan diri ke Dompu.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (4/10/23) malam, Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Ramli, berhasil melacak keberadaan pelaku. Yakni di Hotel Sahab, berkedudukan di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

“Sekitar pukul 22.30 Wita, tim bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan,” papar Ramli.

Kemudian diangkut Tim Jatanras ke Mako Polres Dompu. Kini ketiga pelaku telah diserahkan ke Polresta Mataram dan langsung diangkut ke Mataram.

“Proses hukum bagi tiga pelaku selanjutnya dilakukan di Polresta Mataram karena lokus peristiwanya di Kota Mataram,” jelas Ramli.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ramli, SH. (ist/lakeynews.com)

Hasil Interogasi Polisi Dompu

Hasil interogasi Satreskrim Polres Dompu, para pelaku mengaku, setelah beraksi di Lombok Epicentrum Mall, kabur ke Pulau Sumbawa. “Mereka mampir di Kabupaten Sumbawa dan menyewa mobil rent car di sana,” jelas Ramli.

Tak lama setelah mendapatkan mobil sewaan, komplotan tersebut meluncur ke Dompu dan nginap di Hotel Sahab.

Mereka nginap pada salah satu hotel di wilayah kota Dompu itu, sambil melihat situasi dan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksi kejahatan di Dompu maupun Bima.

Rencana mereka, dari Dompu dan Bima selanjutnya akan beraksi di Sumbawa, dan jika masih ada waktu aksi sampai Sumbawa Barat.

Setelah itu, rencana besar mereka adalah melakukan aksi serupa Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, tempat kejuaraan MotoGP. “Mereka hendak melakukan aksi juga di arena atau sekitar tempat kegiatan MotoGP,” tandas Ramli.

Namun, sebelum semua niat dan rencana melakukan sederetan kejahatan di Pulau Sumbawa hingga di Sirkuit Mandalika itu terwujud, terlebih dulu digagalkan Tim Reskrim Polres Dompu.

“Alhamdulillah berhasil kita gagalkan, sebelum mereka berhasil melakukan kejahatan selanjutnya,” sambung Ramli.

Kendati ditangkap Satreskrim Polres Dompu, (sebagaimana kemukakan Ramli di atas), proses hukum terhadap tiga anggota jaringan kejahatan internasional itu dilakukan Polresta Mataram, karena lokus peristiwanya di Kota Mataram.

Tim Jatarnas Polres Dompu yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ramli, ketika menangkap tiga anggota komplotan Curat jaringan internasional di Hotel Sahab. (ist/lakeynews.com)

Kronologis Kejadian di Lombok Epicentrum Mall

Kasat Reskrim Ramli kemudian secara terpisah menguraikan kronologis peristiwa Curat yang diduga dilakukan tiga orang tersebut.

Menurutnya, awalnya pada 28 September lalu, sekira pukul 19.00 Wita, korban DA bersama AM dan seorang (tamu) warga asing berinisial JB datang ke Lombok Epicentrum Mall untuk berbelanja dan makan.

Kemudian DA memarkir mobil miliknya di parkiran Lombok Epicentrum Mall dalam posisi terkunci. Sekira pukul 20.30 Wita, DA melihat mobil tersebut sudah tidak terkunci lagi, dan dashboard-nya terbuka.

“Saat mengecek barang-barang yang ada di dalam mobil, ternyata sudah hilang,” imbuh Kasat sebagaimana dikutip Kasubsi Humas & Penmas Polres AIPTU Hujaifah dalam pernyataan tertulisnya.

Barang-barang yang hilang tersebut antara lain, satu buah tas punggung, dua unit laptop (satu merk Macbook Pro 13 Inc dan satu lagi laptop merk HP 15 Inc), satu tas berisi baju-baju loundry. Juga, satu tas ransel berisi dua HP merk OPPO, satu tas slempang merk Nike berisi parfum.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 50 juta rupiah,” ungkap Ramli sembari menambahkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Mataram. (won)