Bupati Dompu H. Kader Jaelani ketika “Pidato Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Dompu TA 2023” dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (25/9/23). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Bupati Dompu H. Kader Jaelani menyampaikan “Pidato Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2023.” Pidato itu dilakukan Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan setempat, Senin (25/9/23).

Hadir dalam sidang tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Dompu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, para pejabat struktural, serta insan pers –baik media cetak maupun media elektronik- di Kabupaten Dompu.

Berikut selengkapnya rangkuman Pidato Pengantar Bupati Dompu Nota Keuangan RP-APBD 2023;

Mengawali pidatonya, Bupati Kader mengatakan, prinsip penyusunan APBD TA 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD; Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan, Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan.

Diuraikan Bupati, bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) tahun 2021-2026, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Berdasarkan RJPMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2023 adalah Dompu yang MASHUR, yang menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Dompu. Diwujudkan melalui beberapa kebijakan: Peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, Peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, Peningkatan mutu pelayanan dasar, Peningkatan tata kelola pemerintahan, Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat. “Kebijakan-kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif,” ujarnya.

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ke hadapan sidang dewan yang terhormat ini, tergambar di dalam rincian rencana struktur perubahan APBD Kabupaten Dompu TA 2023.

Bupati Dompu H. Kader Jaelani bersama tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu saat Sidang Paripurna DPRD, Senin (25/9/23). (ist/lakeynews)

Pendapatan daerah semula Rp. 1.120.723.147.658,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), bertambah Rp. 23.152.623.700,00 (dua puluh tiga miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga, jumlahnya menjadi Rp. 1.143.875.771.358,00 (satu triliun seratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).

Belanja daerah yang semula Rp. 1.161.444.357.158,00 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah), bertambah Rp. 56.657.165.045,00 (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu empat puluh lima rupiah). Jumlahnya menjadi Rp. 1.218.101.522.203,00 (satu triliun dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga rupiah).

“Sehingga mengalami defisit Rp. 74.225.750.845,00 (tujuh puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima  juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah),” sambung Bupati.

Penerimaan pembiayaan semula Rp. 41.721.209.500,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah), bertambah Rp. 33.504.541.345,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus empat juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), sehingga menjadi Rp. 75.225.750.845,00 (tujuh puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh  ratus  lima  puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

“Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah),” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan Bupati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 semula Rp. 92.332.341.763,00 (sembilan puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), bertambah Rp. 17.484.000.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah), menjadi Rp. 109.816.341.763,00 (seratus sembilan miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

Rinciannya, Pajak daerah semula Rp. 15.227.275.000,00 (lima belas miliar dua ratus dua puluh  tujuh  juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), bertambah sebesar Rp. 2.269.000.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah), menjadi sebesar Rp. 17.496.275.000 (tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua  ratus  tujuh  puluh lima ribu rupiah).

Retribusi daerah semula Rp. 4.732.242.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah), bertambah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga jumlahnya menjadi Rp. 4.747.242.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp. 8.549.801.908,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus delapan rupiah), bertambah Rp. 3.309.456.307,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah), jumlahnya menjadi Rp. 11.859.258.215,00  (sebelas miliar delapan ratus lima puluh sembnilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah).

Sedangkan Lain-lain PAD yang sah, semula Rp. 63.823.022.855,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua  puluh  dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), bertambah sebesar Rp. 11.890.543.693,00 (sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah), jumlahnya menjadi Rp. 75.713.566.548,00 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

Sedangkan Pendapatan transfer tahun 2023, semula Rp. 1.006.745.872.650,00 (satu triliun enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), bertambah Rp. 4.577.204.700,00 (empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua  ratus  empat ribu tujuh ratus rupiah), sehingga jumlahnya menjadi Rp. 1.011.323.077.350,00 (satu triliun sebelas miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluih rupiah). (tim/adv/bersambung)