Kordiv HP2MH Bawaslu Kabupaten Wahyudin (kiri) dan Bacaleg NasDem Kabupaten Dompu Ir. Muttakun. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu mengundang Ir. Muttakun untuk memberikan klarifikasi terkait informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan mantan narapidana (Napi) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu, Selasa (5/9/23) pagi. Itu sesuai dengan undangan yang ditandatangani Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2MH) Wahyudin atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, 4 September 2023.

Dihubungi Lakeynews.com, Kordiv HP2MH Bawaslu Kabupaten Wahyudin menjelaskan, Muttakun telah memenuhi undangan Bawaslu dan memberikan klarifikasi.

Bagaimana hasilnya?

“Mohon maaf, karena ini masih berproses, saya belum bisa berbicara atau berkomentar apa-apa ke publik (pers). Saya tidak ingin nanti jadi blunder,” kata Cun, sapaan Wahyudin, Selasa siang ini.

Dihubungi terpisah, Muttakun juga membenarkan dirinya sudah memenuhi undangan Bawaslu dan memberikan klarifikasi.

Bacaleg NasDem Nomor Urut 1 pada Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu) bahkan hadir pagi-pagi, lebih awal dari jadwal Bawaslu yang direncanakan pukul 10.00 Wita.

“Saya datang lebih pagi, karena jam 09.00 Wita ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah LPG di kantor DPRD,” kata pria yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu itu.

Dalam klarifikasinya kepada Bawaslu, Muttakun menyampaikan dan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menjadi narapidana.

“Putusan hukumnya sudah inkrah. Saya tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan menguasai kawasan hutan. Demi hukum, saya dibebaskan. Saya bukan mantan narapidana dan tidak pernah menjadi narapidana,” tegas Muttakun mengutip penyampaiannya ke Bawaslu.

Sebelum memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi ke Bawaslu, Muttakun terlebih dulu menyampaikannya kepada publik di media sosial Facebook melalui akun @Muttakun Rumah Aspirasi Kita.

Muttakun mengaku diproses hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan Ncando/Lembo Desa Matua, Kecamatan Woja tahun 2005. Mulai diproses APH dengan penahanan di Rutan Polres Dompu pada 10 Oktober (2005). “Saya dituduh melakukan perbuatan pidana Perusakan Hutan dan Menguasai Kawasan Hutan secara tidak sah,” jelasnya.

Dalam proses peradilan, oleh Majelis Hakim PN Dompu, Muttakun dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Muttakun banding ke Pengadilan Tinggi (Mataram). Didampingi Tim LBH Lampung yang difasilitasi Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) Bogor.

Akhirnya, Majelis Hakim PT Mataram memutuskan Muttakun tidak terbukti melakukan perbuatan pidana merusak hutan. “Saat putusan PT Mataram itu saya sedang menjalani hukuman enam bulan, tiga minggu,” paparnya.

Menurut Muttakun, dalam Pertimbangan Putusan PT Mataram tersebut, terlihat kalau Dinas Kehutanan telanjur menghukumnya namun tidak terbukti melakukan perusakan hutan dan menguasai kawasan hutan.

Merujuk Putusan PT Mataram maka demi hukum, Muttakun dibebaskan. Dia dikeluarkan dari Lapas IIB Dompu pada 16 Mei 2006. “Hingga sekarang saya tidak pernah menjadi narapidana. Ketika mengikuti pendaftaran sebagai Bacaleg, saya tidak dalam status sebagai mantan narapidana. No, No, No….,” tegasnya.

Dari Dulu Bekerja untuk Rakyat, Membela Masyarakat Marginal

Di luar dari klarifikasi di atas, Muttakun mengaku, dari dulu memang bekerja untuk rakyat dan selalu membela masyarakat marginal.

Dari putusan PT Mataram, tidak terbukti melakukan tindak pidana merusak hutan dan menguasai kawasan hutan. Saat itu, dia melakukan pendampingan pada petani hutan di So Ncando dan So Lembo. Mengajak mereka untuk melakukan penanaman kembali hutan yang sudah tidak berpohon dengan jenis tanaman buah-buahan dan Mete.

“Hingga sekarang, LSM yang saya dirikan, LP2DPM masih terus dipercaya oleh funding untuk melaksanakan program Bucracce dan Budloc. Kerja sama LP2DPM dengan Islamic Relief (YRII),” urai Muttakun.

Setelah menjadi wakil rakyat (2019-2024), Muttakun mendapat kesempatan untuk memperluas perannya. Bahkan saking luasnya peran hingga dia disebut sebagai “Politisi Boro Kanaca”.

“Syukur alhamdulillah, saat ini Allah SWT selalu memberi nikmat umur, kekuatan, kesehatan, dan kemudahan untuk terus berikhtiar dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Bahkan secara resmi sehubungan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Muttakun menyatakan diri kembali ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Mohon doa, semoga Allah SWT masih berkenan mengirim saya kembali menjadi wakil rakyat Periode 2024-2029 melalui suara rakyat yang tercerahkan,” harap Muttakun. (tim)