AM (40), ayah yang diduga tega merudapaksa dua putri kandungnya selama bertahun-tahun terancam 20 tahun penjara. (ist/lakeynews.com)

AKP Adhar: Tak Ada Kelainan Seksual, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang ayah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tega merudapaksa dua putri kandungnya selama bertahun-tahun. Sementara istrinya rela menjadi TKW ke luar negeri. Kebiadaban suaminya selalu disertai ancamam membunuh, hingga korban nekat suntik KB agar tidak hamil. Akibat perbuatannya, si Ayah keji bakal diganjar pasal berlapis. Ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp. 15 miliarpun standby menantinya.

——–

ENTAH label apa yang pantas disematkan kepada AM (40), warga Kecamatan Woja ini. Biadab, keji, edan, bejad, laknat, atau terkutuk?

Seorang ayah seharusnya membela dan melindungi kehormatan anak-anaknya. Namun tidak demikian dengan AM. Dia justeru diduga secara keji merenggut kehormatan dan masa depan dua putrinya sendiri, NI (20) dan P (18). Dua darah dagingnya tersebut dipaksa untuk melayani hasrat syahwat AM.

Ponakannya berinisial NF yang baru berusia delapan tahun juga diduga dicabulinya.

Perbuatan yang tidak jauh beda dengan binatang terhadap darah dagingnya tersebut, ternyata bukan sekali dua kali. Tapi sudah berkali-kali selama bertahun-tahun. Yakni sejak istrinya berangkat ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), beberapa tahun lalu.

Apakah AM mengalami kelainan seksual?

“Normal. Terduga tidak mengalami kelainan seksual. Karena nafsu saja,” kata kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, pada Lakeynews.com, Kamis (24/8/23) malam.

Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos. (ist/lakeynews.com)

Menurutnya, terduga pelaku tidak tahan oleh kuatnya dorongan nafsu syahwatnya. Sementara istrinya di luar negeri. Sehingga, untuk menyalurkan hasrat seksual, dia melampiaskan ke putri-putrinya.

“Penyidik sedang bekerja. Selain mendengarkan keterangan korban, juga memeriksa dan menginterogasi terduga pelaku,” papar Adhar.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, kata Adhar, terungkap bahwa korban NI telah diperkosa oleh ayahnya sejak tahun 2020. Sedangkan adiknya, korban P diperkosa lebih kurang sejak setahun lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tegas Adhar, AM bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUH-Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 15 miliar,” tegas Pama Polri yang dikenal santun ini.

Selalu Diancam Akan Dibunuh, Korban Nekat Suntik KB

Secara terpisah, Kasubsi Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan, AM ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/8/23) sekira pukul 19.15 Wita.

“AM ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari paman korban, yakni MS,” kata Hujaifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore tadi.

Kasubsi Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. (ist/lakeynews.com)

Kasus ini terungkap setelah korban NI mengadu pada pamannya, bahwa ia telah disetubuhi ayahnya berulang kali. “Bahkan dimulai saat korban NI masih duduk di bangku SMA, tahun 2020,” papar Hujaifah.

Setiap kali beraksi, AM mengancam korban dengan senjata tajam, bahkan tak segan akan membunuh NI jika menceritakan pada keluarganya.

Akibat ancaman tersebut, korban NI yang ketakutan nekat melakukan penyuntikan KB untuk menghindari kehamilan.

“Korban ini juga kerap dipukul, dilempar menggunakan batu dan kursi yang disertai kata-kata kasar oleh AM sejak tahun 2020 sampai 2022,” beber Hujaifah.

Selain NI, adik perempuannya, P juga mengaku hal yang sama kepada pamannya. P mengaku pernah mendapat perlakuan serupa dari AM, pun diancam dengan senjata tajam.

Tidak tahan dengan perlakuan bejad dari ayahnya, NI dan P akhirnya mengadukan masalah tersebut pada pamannya, MS.

Mendengar itu, MS kemudian melaporkan ke Mapolsek Woja. AM langsung ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/8/23) sore. “Untuk menghindari amukan dari keluarga istrinya dan masyarakat setempat, AM dievakuasi ke Polres,” jelasnya.

Tidak hanya NI dan P. Dalam kasus ini ada korban lain. Yakni NF (8), ponaan terduga AM sendiri. Untungnya, NF tidak sampai diperkosa tapi hanya disentuh bagian vitalnya.

“Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan nenek korban NF,” ungkap Hujaifah.

Saat ini, AM diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Dompu. Sedangkan para korban sudah diarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit.

Pada sisi lain, mengantisipasi gangguan Kamtibmas pascapenangkapan AM, polisi melakukan penggalangan pada keluarga korban dan warga setempat. “Ini agar tetap tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Hujaifah. (tim)