
Kepada seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM. Kedepankan sikap melayani dan melindungi masyarakat, sopan, ramah, sesuai dengan adat dan budaya setempat.” Kombes Pol Djoni Widodo, Dirlantas Polda NTB.
MATARAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB bersama jajaran akan segera menerapkan aturan baru tentang pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Termasuk sistem praktik ujian sebagai syarat mendapatkan SIM.
Seperti apa aturan baru yang perlu diketahui segenap masyarakat Bumi Gora ini?
Ketentuan tersebut berupa Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Sistem Praktik Ujian Kepemilikan SIM, yang akan diberlakukan mulai 2023 ini.
Dalam keputusan Kakorlantas itu terdapat perbedaan dari ujian SIM sebelumnya. Aturan baru ini lebih memudahkan masyarakat.
“Lintasan Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S. Berbeda dengan sebelumnya, menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/8/23).
Dijelaskan, lebar rute juga lebih luas. Jika sebelumnya hanya 1,5 meter, kedepan menjadi 2,5 meter.
“Materi ujiannya meliputi empat stage. Pertama, lurus. Kedua, putar arah atau U-Turn. Ketiga, huruf S. Dan, keempat, rem menghindar,” papar Djoni.
Intinya, tegas Djoni, peraturan baru Kakorlantas ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM.
Terkait rencana penerapan aturan baru ini, Dirlantas akan berkoordinasi dengan Satlantas di Polres jajaran Polda NTB. Satlantas-satlantas diperintahkan agar segera mempersiapkan rute baru, sesuai keputusan Kakorlantas.
“Terhitung mulai Senin (7/8/23) depan sudah bisa dilaksanakan. Hari ini disosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pada sisi lain, dalam pembuatan SIM, Djoni mengingatkan seluruh masyarakat supaya menghindari percaloan. “Jika ada hal-hal yang tidak sesuai, segera informasikan kepada kami sebagai bahan evaluasi,” harapnya.
“Kepada seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM. Kedepankan sikap melayani dan melindungi masyarakat, sopan, ramah, sesuai dengan adat dan budaya setempat,” imbuh Djoni.
Djoni memerintahkan agar para petugas melakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat. “Junjung tinggi kearifan lokal,” tegas Djoni sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Arman A. Syarifuddin.
Petugas juga diingatkan, hendaknya menerima dan mengelola keluhan maupun pengaduan peserta uji dengan baik. “Apabila ada kendala segera laporkan pada pimpinan,” imbuhnya lagi. (tim)
