Kapolsek Hu’u IPDA Sumaharto bersama Camat Muhammad Iswan dan Danramil Kapten Inf Muslimin, ketika menemui warga di Jalan Kembar Lakey, Desa Hu’u, sekitar tanah HGU PT Arie Alil dan PT Bagas Alir yang telantar dan dibagi-bagikan warga. (tim/lakeynews)

Berikan Pengarahan, Camat, Kapolsek, Danramil Terjun ke Lokasi

DOMPU – Ribuan warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kini membagi-bagikan puluhan hektare (Ha) tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Arie Alil dan PT. Bagas Alir.

Informasi yang dihimpun Lakeynews di lapangan, tanah yang berkedudukan di Jalan Kembar Lintas Lakey, Dusun Cangga, Desa Hu’u tersebut sudah puluhan tahun telantar dan terbengkalai. Tidak ada aktivitas apapun, sejak perusahaan-perusahaan itu memegang kontrak pada 1990-an.

Dulu, kedua perusahaan tersebut akan membangun hotel berbintang di atas tanah-tanah itu, serta sejumlah fasilitas lainnya. Termasuk sarana olahraga, salah satunya lapangan golf.

Namun, sampai pertengahan Juli 2023 ini, tidak terlihat (tidak ada) bentuk fisik bangunan, seperti yang termuat dalam izin membangun hotel berbintang.

Karenanya, masyarakat Desa Hu’u menganggap tanah tersebut telantar. Kemudian menguasai dan membagi-bagikannya.

Inilah antara lain tanah HGU PT Arie Alil dan PT Bagas Alir di Dusun Cangga Lakey, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu yang puluhan tahun telantar, kini telah dikuasai dan dibagi-bagikan warga. (tim/lakeynews)

Menurut informasi, awalnya tanah yang di-HGU-kan kedua perusahaan itu seluas 70 Ha. Kini tinggal separo, lebih kurang 49 Ha. Selebihnya, 10 Ha disita Kemenkeu, dan dikuasai pihak lain.

Proses pembagian tanah HGU PT. Arie Alil dan PT. Bagas Alir berlangsung mulai Kamis (13/7/23) pagi, berlanjut dan terhenti pada Jumat (14/7/23) 2023 menjelang Jumatan.

Sebelum pembagian Kamis pagi, diawali dengan pemberian arahan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Hu’u Syamsudin, yang disebut-sebut sebagai ketua panitia pembagian lahan.

Syam, sapaan Syamsudin, mengimbau masyarakat Desa Hu’u agar tidak melakukan keributan. Dia mengharapkan seluruh warga mengikuti arahan terkait pembagian lahan.

Dikemukakan Syam, tanah-tanah itu sudah dibagi menjadi 72 blok dan diperuntukan bagi 1.152 orang. Per blok, 30 are dan dibagi ke 16 orang (KK). Pembagian dilakukan oleh ketua-ketua blok Per orang akan mendapatkan 240 M2.

Pembagian berlanjut Jumat pagi tadi. Namun, menjelang siang, Camat Hu’u Muhammad Iswan bersama Kapolsek Hu’u IPDA Sumaharto, Danramil Hu’u Kapten Inf Muslimin, Kades Hu’u Mujahidin, serta beberapa personel kepolisian dan TNI hadir di lokasi.

Mereka memberikan arahan, pengertian dan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan pembagian tanah tersebut.

“Kami harapkan pengertian dan maklum Bapak-bapak sekalian, bahwa tanah ini masih dalam status HGU PT. Arie Alil dan PT. Bagas Alir,” kata Camat Iswan.

Kapolsek Hu’u IPDA Sumaharto bersama Camat Muhammad Iswan dan Danramil Kapten Inf Muslimin, memberikan pengarahan kepada warga di sekitar tanah HGU PT Arie Alil dan PT Bagas Alir yang telantar dan dibagi-bagikan warga. (tim/lakeynews)

Saat Iswan menyampaikan, Kapolsek Sumaharto dan Danramil Muslimin beserta anggotanya melakukan pendekatan pada warga di lokasi.

“Kami tidak ingin warga melakukan pelanggaran hukum. Kita minta agar menghentikan pembagian lahan yang masih berstatus HGU perusahaan-perusahaan itu,” kata Kapolsek Sumaharto.

Muspika Hu’u terjun ke lokasi setelah Camat Iswan menerima perintah dari Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan.

“Kami diperintahkan untuk datang dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membagi-bagikan tanah ini, karena masih dalam HGU PT. Arie Alil dan PT. Bagas Alir,” kata Iswan pada warga, juga pada Lakeynews.

Arahan dan pendekatan yang dilakukan Camat, Kapolsek dan Danramil saat itu, didengar warga. Wargapun menghentikan aktivitas pembagian lahan.

Selepas itu, berhembus informasi bahwa penghentian pembagian tanah tersebut hanya bersifat sementara. Warga masih akan meneruskan pembagian kepada warga yang belum kebagian.

“Masalahnya, pembagian dilakukan ribuan warga karena tanah ditelantarkan oleh pihak (dua) perusahaan selama puluhan tahun,” kata beberapa warga, sesaat setelah bubar.

Pantauan media ini di lapangan, tanah HGU PT. Arie Alil dan PT. Bagas Alir, terutama pada lahan yang sudah dibagikan, tampak digusur dan diratakan.

“Ini diratakan pakai alat berat,” kata salah seorang warga. (tim)