Tersangka Lagi, Ditangkap dan Dikerangkeng, Terancam Bui 6 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
–
ULAH Hermansyah di media sosial (medsos) selama ini dinilai sangat keterlaluan. Ujaran-ujaran bernada kebencian, hujatan, penghinaan, umpatan dan caci maki, diduga kerap dia unggah di Facebook melalui akun Reza Dompu miliknya.
Klimaksnya, Rabu (5/7/2023), warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB yang dijuluki “tukang” hina karena diduga kuat kerap kali menghina dan menghujat orang di medsos itu “dibungkam” Satuan Reskrim Polres Dompu.
Kali ini, Reza Dompu tersangkut kasus ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat Suku Donggo yang dilaporkan Supratman, beberapa waktu lalu.
“Reza Dompu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Reza resmi ditahan pada hari Rabu, 5 Juli 2023,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Adhar pada Lakeynews, Kamis (6/7/23).
Pernyataan Kasat Reskrim tersebut diperkuat Kasi Humas IPTU Zuharis melalui Kasubsi Humas dan Penmas Polres AIPTU Hujaifah pada hari yang sama.
Sebelum resmi ditahan, Reza Dompu ditangkap penyidik Polres, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankannya (saksi a de charge).
Dalam sidang di PN ini, Reza Dompu didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3) yang dilaporkan korban Dedi Arsyik.
Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim, tanggal 5 Juli 2023. Surat perintah penahanan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Adhar atas nama Kapolres.
Menurut AKP Adhar, Reza Dompu dijerat dengan pasal berlapis. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar,” jelasnya.
Adhar kemudian menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Reza Dompu, bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar.”
–
Kronologis Kasus
Awalnya, demikian Adhar menjelaskan kronologis kasus ujaran kebencian (permusuhan) ini, sekira April 2023, akun Facebook atas nama Reza Dompu milik Hermansyah, memposting status dengan kalimat atau bahasa yang menjelaskan arti kata “Donggo” dengan makna yang negatif.
Tujuan Hermansyah alias Reza Dompu memosting status tersebut untuk menerangkan, bahwa menurut keyakinan dia Kata Donggo biasanya digunakan oleh masyarakat di Kabupaten Dompu untuk menyebutkan seseorang yang memiliki sifat buruk atau negatif.
Berikut Adhar menyampaikan kutipan kalimat (berbahasa Dompu-Bima) dalam status akun Facebook Reza Dompu milik Hermansyah;
“Assalamualaikum wr WB
Bahasa Mbojo ke ore arti/Makna naNntusi stts andou kmrn reNa pehe ku tabe.a na ma DonggoLaina mslah nga.u dou suku Donggo
Nddepa Nami Ara Dompu keMisalnya Bona si tabe.a dou reNa gahi lalopa edere Donggo adesiNdde lalop gahina..laijan sgaja na pehenanga.u suku donggo?
Donggo KA ore arti na
1.Dabae
2.Sawai
3.Datupa
4.Kurangajar
Edeku artina dr kata Donggo Ade re..?
Semoga paham”
Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia (versi Lakeynews) lebih kurang sebagai berikut:
“Assalamu’alaikum WR. WB.
Bahasa Bima ini banyak arti/maknanya. Kalau bicara status orang kemarin itu, dia mengatakan tabe’atnya yang Donggo, bukan menghujat Suku Donggo.
Begitu juga kami di Dompu ini. Misalnya kalau jelek tabe’at orang itu langsung dikatai itu Donggo hatinya. Langsung begitu dikatakan. Bukan sengaja katai hujat Suku Donggo?
Donggo itu banyak artinya
1.Buruk
2.Pelit
3.Tidak cakap (semacam bodoh)
4.Kurangajar
Itulah artinya dari kata Donggo itu..?
Semoga paham”
Status tersebut mendapat reaksi warga suku Donggo. Masyarakat Donggo yang diwakilkan Supratman alias Guru Kulu merasa terhina dan keberatan dengan bahasa atau kalimat akun Facebook Reza Dompu milik Hermansyah. Sehingga membuat laporan di Polres Dompu.
“Saat ini, kita telah menetapkan Hermansyah alias Reza Dompu sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan terhadap Hermansyah alias Reza Dompu di Rutan Polres Dompu karena sudah memenuhi bukti yang cukup,” tegas Adhar.
–
PH belum Tanda Tangani Surat Kuasa
Hingga berita diunggah, tersangka Hermansyah alias Reza Dompu belum didapatkan tanggapannya.
Indra Mauluddin selaku Penasihat Hukum yang mendampingi Reza dalam kasus yang dilaporkan Dedi Arsyik, ketika dikonfirmasi Lakeynews, belum bisa memberikan tanggapan. Mengapa?
Indra mengaku belum menandatangani surat kuasa tersangka Reza terkait kasus yang dilaporkan perwakilan Suku Donggo.
“Untuk saat ini saya belum tanda tangan kuasa dengan kasus yang disangkakan. Apabila nanti telah ditandatangani, Insya Allah bisa diambil tanggapan saya,” janji Indra via pesan WhatsApp-nya, Kamis (6/7/23) sore.
Sudah Numpuk Kasus ITE Reza Dompu
Kasus ujaran kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat Suku Donggo uang diduga dilakukan Reza Dompu, ternyata bukan yang pertama. Tapi, sering kali dan kasusnya sudah menumpuk.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun media ini terungkap, sebelumnya, sejumlah kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Reza Dompu dilaporkan warga (merasa jadi korban) ke Polres Dompu.
Berikut antara lain daftar kasus ITE dan korban yang melaporkan Reza Dompu, hingga laporan perwakilan komunitas Donggo;
- Sahlan alias Ama Ompu, warga Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat. Melapor tanggal 21 Juli 2022.
- Dedi Arsyik alias Dedy, warga Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Melapor tanggal 6 Oktober 2022.
- Sumartin alias Sumi, warga Kandai Dua, Kecamatan Woja. Melapor tanggal 13 Desember 2022.
- Siuce Erlin alias Nuraini, warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u. Melapor tanggal 8 Pebruari 2023.
- Nurdin alias Poris, warga Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Melapor tanggal 19 Desember 2022.
- Hijrahwati, warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Melapor 29 Mei 2023.
- Supratman alias Guru Kulu, pribadi dan perwakilan Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lamdo) Dompu. Melapor 14 Juni 2023.
Daftar tersebut baru terdata dan diingat. Belum lagi mereka yang merasa dikorbankan, namun memilih tidak melaporkan (mengadukan) ke aparat/lembaga penegak hukum.
Apresiasi Polres Dompu, Para Korban “Bernyanyi”, Sejumlah Warga Bersukaria
Mendengar Reza Dompu kembali ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan, beberapa di antara korban di atas dan sejumlah warga Dompu, langsung memberikan respons.
Umumnya, mereka menyampaikan apresiasinya terhadap langkah dan tindakan penyidik Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin AKP Adhar.
Apalagi beberapa di antaranya mengaku sempat mendengar isu-isu liar yang berhembus dan sulit dipertanggungjawabkan, bahwa Reza Dompu akan sulit diproses secara hukum. Terlebih sampai ditahan, lebih sulit dilakukan karena disebut-sebut ada “orang penting” di belakangnya.
Namun, rumor itu terbantahkan oleh penetapan Reza Dompu sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dan ditahan dalam kasus yang dilaporkan Supratman.
Disamping itu, sebelumnya Reza Dompu juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dedi Arsyik. Bahkan, statusnya sudah terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di PN Dompu.
Sedikitnya tiga korban kasus dugaan penghinaan Reza Dompu mendatangi Redaksi Lakeynews sepanjang hari Kamis (6/7/23). Menunjukkan kegirangan, menyampaikan rasa senang dan kepuasannya atas ditahannya pria itu.
Ketiga korban tersebut, Supratman alias Guru Kulu yang didampingi advokat Hikmah H. Hasan, Dedi Arsyik alias Dedy, dan Nurdin alias Poris.
“Saya selaku pelapor, atas nama pribadi dan mewakili masyarakat Suku Donggo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Dompu, Kasat Reskrim, beserta Tim Penyidik yang telah memenuhi rasa keadilan bagi kami,” kata Supratman.
Dia berdoa dan berharap agar proses kasus yang dilaporkannya dapat berjalan lancar. Berjalan tanpa hambatan yang berarti hingga mengantarkan Reza Dompu kembali disidangkan di PN Dompu.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua agar arif dan bijak dalam bermedia sosial. Manfaatkan kemajuan teknologi ini untuk hal-hal positif,” imbuhnya.
Apresiasi juga datang dari korban Dedi Arsyik. “Saya mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan Polres Dompu terkait kasus itu,” ujar Dedy.
“Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian memang patut diatensi. Dan, penahanan itu sudah memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Seharusnya, menurut Dedy, Reza Dompu ditahan sejak kasus yang dilaporkannya diproses polisi. Yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif penyidik, bukan berdasarkan pada ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
“Terbukti setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saya, yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama secara bertubi tubi-tubi,” tegas Dedy.
Sementara itu, korban Nurdin alias Poris mengaku senang dan puas atas dijeratnya Reza Dompu oleh kasus yang dilaporkan ketua LAMDO. Meski dia juga sudah menempuh jalur hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“Tersangka Reza Dompu ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana yang sama,” paparnya.
“Saya pribadi menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Dompu sudah menangani serius proses hukum,” sambung Poris.
Bukan hanya para korban. Sejumlah warga yang mengetahui bagaimana Reza Dompu yang diduga kerap kali menghina orang di medsos, juga mengaku senang.
Beragam komentar mereka lontarkan. Baik di ruang-ruang santai sambil ngopi maupun di grup-grup medsos.
“Seharusnya, langkah seperti ini (penahanan) sudah dari dulu dilakukan. Sehingga tidak begitu banyak orang yang dikorbankan,” kata salah seorang di antara mereka dalam sebuah grup WhatsApp. (tim)
Saya Sendiri Sempat Mengira Bahwa Pemilik Akun Facebook : Reza Dompu Kebal Hukum, Ternyata Dia Merasakan Batunya. Saya Turut Mengapresiasi Langkah Para Korban Karena Sudah Melaporkan Tersangka Pelaku Pengujar Kebencian Dimedsos (Facebook) Khususnys Dibima Dompu ????