Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu H. Moh. Nasuhi. (dok/lakeynews.com)

DOMPU – Sama seperti Idulfitri beberapa waktu lalu, perayaan Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh umat Islam di Indonesia (termasuk Kabupaten Dompu) pun dipastikan akan berbeda.

Sebagian umat Islam akan merayakan Iduladha pada Rabu, 28 Juni 2023. Sebagian lahir akan merayakan Iduladha pada Kamis, 29 Juni 2023.

Menyikapi perbedaan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu H. Moh. Nasuhi mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Dalam fatwa tersebut, sebut Nasuhi, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

  1. Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI Cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI. Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
  3. Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa tersebut, agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.

“Pemerintah juga perlu melibatkan unsur Ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut,” papar wartawan senior yang juga Ketua Pengurus Masjid Agung Baiturrahman Dompu.

Diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor: 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

Maklumat tersebut ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. H. Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D, tanggal 28 Jumadilakhir 1444 H (21 Januari 2023 M).

Dalam Maklumat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka ditetapkan antara lain, Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Sementara Iduladha, 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan Ikhbar/Pemberitahuan Hasil Rukyatul Hilal bil Fi’li Awal Zulhijah 1444 H.

Dalam pemberitahuan tertanggal 18 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU se-Indonesia, bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada hari Kamis Legi, 10 Zulhijah 1444 H/29 Juni 2023 M. (tim)