
MORUT – Kasus dugaan “fee” Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Destinasi Pariwisata Pulau Bajo (Bukit Teletubies) Tahun Anggaran (TA) 2022, memperpanjang daftar catatan buruknya sistem pengendalian administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui, proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Indora Guna Bangsa, yang beralamat Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Nilai kontraknya Rp. 899.962.911.
Pada tahap lelang/tender proyek, pihak kontraktor mengaku dimintai fee oleh oknum yang belakangan diduga dekat dengan oknum pejabat teras di daerah Morut.
Pihak rekanan mengaku telah memberikan uang senilai Rp. 61 juta dengan dalih untuk memuluskan proses pemenangan dalam lelang tender, melalui transfer kepada oknum “broker proyek” berinisial S. Transfer dana tersebut dilakukan secara bertahap empat kali.
Empat kali tahapan transfer dana ke oknum S,sebagai berikut;
- 25 Agustus 2022 sebesar Rp. 5 juta
- 01 September 2022 sebesar Rp. 40 juta
- 16 September 2022 sebesar R. 6 juta
- 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 10 juta
Total berdasarkan bukti transfer, lebih kurang Rp. 61 juta. Dugaan permintaan fee inipun menjadi perbincangan publik.
Ironisnya, dalam masa Addendum kontrak selama 50 hari kelender yang diberikan kepada pihak rekanan, progres pekerjaan hanya mampu dicapai 46 persen. Sehingga, dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Selain itu, rekanan membayar beban sanksi berupa pengembalian dana proyek yang jumlahnya cukup fantastis.
Akibat pemutusan kontrak kerja dan sanksi pengembalian dana tersebut, pihak rekanan pemegang kontrak pekerjaan merasa tidak terima.
“Dia bantu apa tidak, Wallahu’alam. Karena setelah (waktu) saya transfer, dia bilang dua hari kemudian diumumkan. Tapi ternyata tidak. Saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya,” ungkap sumber, sebagaimana dilansir BeritaMorut.com, Kamis (15/6/23).
Pihak rekanan awalnya menunggu itikad baik oknum S untuk melakukan upaya penyelesaian sanksi atas pengembalian anggaran ke BPK. Sayangnya, belakangan S justeru tidak bisa lagi terhubung.
“Sekarang, saya telepon-telepon, dia tidak angkat. Kalau sudah begitu modelnya, sudah tidak ada jalan. Ndak jelas,” keluhan sumber itu.
Sementara itu, upaya konfirmasi pada pihak Pemkab Morut masih dilakukan.
Ketua MIO Indonesia Sulteng Minta Kejaksaan tidak Tebang Pilih
Menyikapi masalah proyek tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (PW MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Andi Samsu Alam meminta Kejaksaan Negeri Kolonodale bertindak tegas.
Melalui sambungan telepon genggamnya, Bang Andi (sapaan akrab) menyatakan, apapun dan siapapun oknumnya, penegak hukum harus objektif dan konsisten dalam penegakan norma dan kaidah hukum.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kolonodale, tinggal memilih. Tebang pilih atau sapu bersih, selanjutnya lakukan proses sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Bang Andi. (mio/tim)
