
DOMPU – Satu lagi kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Warga Bumi Nggahi Rawi Pahu, kini sudah bisa mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang langsung aktif.
“Dengan System Non Cut Off, penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah, memungkinkan dapat langsung aktif kepesertaan JKN-nya tanpa masa tunggu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Tati Haryati Denawati dalam keterangan persnya pada Lakeynews.com.
Diketahui, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakatnya, Pemkab Dompu resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off yang berlaku efektif mulai 15 Mei 2023.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Dompu di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, Senin (15/5/23).
Pemkab Dompu oleh Sekda Gatot. Sedangkan BPJS Kesehatan oleh Tati Haryati Denawati.
Hadir pada kesempatan itu sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Dompu. Antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Maman, Kepala Dinas Sosial Abdul Haris, Kepala BPKAD Muhammad, Kepala Disnakertrans Syamsul Ma’arif, dan lainnya.
Dijelaskan Dena (sapaan Tati Haryati Denawati), cakupan kepesertaan aktif JKN Kabupaten Dompu per 1 April 2023 sudah mencapai 250.624 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Dompu. Itu menurut data Kemendagri Semester I Tahun 2022.
Sejak 2017, Kabupaten Dompu sudah menyandang UHC. Atau, cakupan kepesertaan mencapai lebih dari 95 persen penduduk.
Namun demikian, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah akan aktif menjadi peserta JKN dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan pada bulan berikutnya (cut off).
Dena menjelaskan, Universal Health Coverage merupakan bentuk komitmen Pemda dalam memberikan perlindungan sosial jaminan kesehatan bagi seluruh penduduknya melalui program JKN.
Sekarang, katanya, dengan System UHC Non Cut Off, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jauh lebih cepat.
System non cut off ini, tegasnya lagi, memungkinkan penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda, dapat langsung aktif kepesertaan JKN-nya tanpa masa tunggu.
“Hal ini sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pada saat membutuhkan akses layanan kesehatan,” imbuhnya.
“Pelaksanaan UHC dengan System Non Cut Off perlu dukungan oleh semua pihak. Terutama ketersediaan data yang valid dan kesiapan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang bermutu,” jelas Dena.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra mengungkapkan, keberlangsungan program jaminan kesehatan sangat penting sebagai perlindungan sosial bagi masyarakat.
Kehadiran Program JKN merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah demi memastikan masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat.
Gatot menambahkan, kesepakatan dalam pelaksanaan Program JKN juga perlu dilakukan review terhadap apa saja yang sudah disepakati sebelumnya.
Tujuannya, untuk memastikan apa yang menjadi komitmen pelaksanaan Program JKN berjalan dengan baik. Lebih-lebih sekarang sudah mulai diimplementasikan UHC dengan system non cut off.
Ditambahkan Sekda, kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin besar tanpa mengenal waktu. Kapan saja dan di mana saja.
“Dengan diimplementasinya UHC non cut off ini, maka, kebutuhan tersebut langsung terpenuhi bagi masyarakat pada saat mengakses layanan kesehatan,” papar papar Gatot.
Dengan implementasi Non Cut Off, Gatot mengharapkan, kedepan tidak hanya fokus pada penambahan jumlah peserta. Lebih dari itu, peningkatan kualitas layanan oleh pemberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
“Kolaborasi para pihak perlu diperkuat supaya masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program ini,” imbuh Gatot.
Pelaksanaan UHC Non Cut Off perlu dukungan dari seluruh stakeholder untuk menjaga kualitas Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN diharapkan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya, baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif dari instansi tempat bekerja.
Tidak kurang pentingnya, masyarakat perlu memastikan validitas data NIK pada KTP Elektroniknya. Sebab, untuk mendapatkan layanan kesehatan, kini masyarakat hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga sebagai identitas kepesertaan JKN. (tim)
