
Enam Parpol Masih Ditunggu Daftar Sampai Pukul 23.59 Wita
–
DOMPU – 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Dompu, jor-joran melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada empat hari menjelang berakhirnya (penutupan) pendaftaran.
Diketahui, KPU mengalokasikan waktu 14 hari untuk pendaftaran Bacaleg di seluruh Indonesia. Dimulai tanggal 1 dan berakhir 14 Mei (ditutup pukul 24.00 Wita).
Bagaimana catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Dompu selama proses pendaftaran Bacaleg untuk Periode 2024-2029?
Ketua Bawaslu Irwan yang dikonfirmasi Lakeynews.com, Minggu (14/5/23) sore ini menguraikan beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya.
“Memang, 18 parpol peserta Pemilu mengambil waktu pendaftaran empat hari menjelang berakhir pendaftaran, hari ini tanggal 14 Mei,” kata pria berkumis tebal itu mengawali paparannya.
Sejauh ini, proses tahapan dan sub tahapan pendaftaran/penyerahan dokumen bakal calon berjalan sesui harapan ketaatan dan kepatuhan. Utamanya terkait proses dan mekanisme/tahapan.
“Baik KPU maupun parpol peserta Pemilu, sesuai imbauan tertulis Bawaslu Kabupaten Dompu sebelum tahapan berjalan,” jelas Irwan.
Lebih jauh disampaikan Irwan, hingga pukul 16.28 Wita pada hari terakhir proses tahapan penerimaan berkas Bacaleg, baru 12 parpol yang telah diterima dan di dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU Dompu.
Sedangkan enam parpol lainnya masih ditunggu KPU hingga nanti jam 23.59 “waktu KPU” (Wita). Keenam parpol tersebut, Garuda, Gelora, PSI, Buruh, PKN, dan Perindo.
“Khusus untuk Partai Perindo sedang proses di KPU sekarang,” ujar Irwan pada pukul 16.48 Wita.
Sedangkan seluruh parpol yang dinyatakan diterima berkasnya, lanjut Irwan, telah melengkapi persyaratan sesuai regulasi.
Informasinya, beberapa parpol yang belum sempurna syarat administrasinya. Bagaimana dengan mereka?
“Beberapa syarat administrasi yang belum sempurna dari beberapa parpol akan diperbaiki dan dilengkapi pada masa (waktu) perbaikan administrasi,” jawab Irwan.
Bawaslu Dompu akan bekerja sama dengan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) semua berkas Bacaleg semua parpol pada waktunya.
Irwan menegaskan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses tahapan tersebut. Itu manakala ditemukan pendukung parpol unsur ASN terlibat aktif menjadi fokus (objek) pengawasan Bawaslu.
Bagaimana hasil pengawasan Bawaslu sejauh ini?
“Belum ada ditemukan dugaan pelanggaran (oknum ASN/PNS),” jawab Irwan tegas.
Namun demikian, Bawaslu tetap mengimbau kepada semua pihak untuk berpartisipasi melaksanakan tahapan ini sesuai amanat Undang-undang.
“Demikian juga KPU selaku penyelenggara teknis, kami ingatkan agar patuh taat dalam melaksanakan (semua) proses tahapan,” kata Irwan me-warning. (ayi)
