MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Enam bajingan perdagangan orang di daerah ini ditangkap dan dijebloskan ruang tahanan. Tiga diantaranya perempuan. Saat ini, polisi masih memburu (buron) satu orang lagi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, penangkapan keenam terduga kasus TPPO itu hasil pengembangan setelah pihaknya menerima delapan warga NTB dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, bersama Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara, Turki.
“Tanggal 23 Februari 2023 saya menerima delapan warga NTB yang diduga korban TPPO. Mereka berhasil diamankan oleh PWNI-BHI bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara, yang selanjutnya dibuatkan dua Laporan Polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban,” ungkap Teddy pada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Hadir saat konferensi pers di Command Center Gedung Utama Polda NTB itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Dirjen Perlindungan WNI-BHI Yuda Nugraha dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Hadir pula Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati bersama beberapa srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Dari enam terduga kasus TPPO tersebut, tiga diantaranya perempuan dan tiga lagi laki-laki. Dua dari tiga perempuan itu berinisial AW alias IH dan CR alias H, asal Sumbawa.
Kata Teddy, mereka bertugas sebagai pekerja lapangan yang melakukan perekrutan bersama dua terduga laki-laki, inisial IM alias HI asal Kabupaten Sumbawa Barat, dan IZ asal Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan seorang perempuan lagi berinisial YH alias T dari Sumbawa. Bersama seorang laki-laki berinisial MS, YH bertugas sebagai sponsor lokal. “Kedua orang ini, selain perekrut juga sebagai sponsor pengiriman,” beber Teddy.
Saat ini, pihaknya masih memburu satu terduga lagi berinisial IS yang bertugas menampung dan melakukan pengiriman PMI ke luar negeri. IS belum berhasil ditangkap polisi karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung Teddy.
Lebih jauh dijelaskan Teddy, kepolisian akan menjerat para terduga dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 10 dan 11 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain itu, lanjutnya, dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah.
Kini, keenam terduga menjalani proses hukum dan meringkuk di balik jeruji tahanan Direktorat Tahti Polda NTB. (tim)