JAKARTA – 7.363 bal pakaian bekas import illegal yang berhasil diungkap Polri bersama Bea dan Cukai Kemenkeu, dimusnahkan.

Suasana pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas import illegal, di TPP Ditjen Bea dan Cukai, Bekasi, Jawa Barat. (tangkap layar/lakeynews.com)

Pemusnahan pakaian senilai Rp. 80 miliar dengan cara dibakar tersebut berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Diketahui, 7.363 bal pakaian bekas itu disita dari lokasi berbeda. Yakni di Gudang Pasar Senen, Gudang Kramat dan Gudang Tarumajaya.

Pengungkapan dan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden H. Joko Widodo terkait import illegal.

Hadir saat pemusnahan itu, Menteri Perdagangan Dr. (HC) Zulkifli Hasan, dan Menkop UKM Teten Masduki tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo terkait import illegal.

Sedangkan dari Polril, hadir Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Irjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan. (tim)