DOMPU – Pencerahan dan sosialisasi tentang pupuk bersubsidi, berikut yang berhak mendapatkannya, terus dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu.
Pengamatan Lakeynews.com, upaya tersebut tidak hanya pada forum-forum resmi, acara-acara, atau pertemuan-pertemuan. Bukan hanya di dunia nyata. Juga bukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
Pencerahan justeru gencar dilakukan di dunia maya. Baik di media online maupun media sosial. Dan, tanpa pandang waktu; kadang pagi hari, siang, sore, bahkan malam hingga tengah malam.
Hari ini, Rabu (1/2) misalnya. Pagi-pagi Kadistanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait salah satu kebutuhan pokok petani tersebut.
Pencerahan itu diunggah Dae Roni (sapaan Muhammad Syahroni) melalui akun Facebook pribadinya dengan judul: Pupuk Subsidi dan Kepemilikan Lahan. Berikut selengkapnya isi unggahan Dae Roni (beberapa kata diedit agar tepat, red);
Pupuk Subsidi dan Kepemilikan Lahan
“Pernah membaca keluhan seseorang di medsos bahwa dia memiliki banyak lahan pertanian tapi pupuk subsidi yang dia dapatkan sangat terbatas, padahal dia tergabung dalam kelompok tani resmi dan terdata.
Mengapa hal itu terjadi, bisa jadi memang alokasi pupuk subsidi yang terbatas atau bisa jadi ada hal atau syarat lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Misalnya kepemilikan lahan yang bersangkutan lebih dari 2 (dua) hektare.
Ya itulah konsekwensi pupuk subsidi sebagai barang pemerintah dan bukan barang bebas tentu dalam pengalokasiannya selalu diikuti oleh sebuah regulasi.
Regulasi yang mengatur hubungan kepemilikan lahan dan pupuk subsidi tersebut tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare pada setiap musim tanamnya.
Untuk dimaklumi bahwa diera sekarang penginputan kebutuhan pupuk subsidi berbasis pada APLIKASI baik itu e-RDKK maupun e-ALOKASI. Dimana penginputan berbasis aplikasi inilah yang akan digunakan sebagai dasar penerima pupuk subsidi.
Bisa saja selama ini ketika penginputan manual, terkait kepemilikan lahan dengan nama yang sama tidak dipermasalahkan. Sepanjang dia memiliki lahan maka diapun berhak mendapat pupuk subsidi.
Saat sekarang hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan lagi, karena dasar penginputan adalah melalui APLIKASI yang langsung tersambung ke pusat. Dan dalam penginputan, yang digunakan sebagai basis identitas penerima pupuk subsidi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya dalam tahapan penginputan jika seseorang dengan NAMA dan NIK yang sama, kendati dia memilik banyak lahan, yang bisa tercover hanya pada lahan seluas maksimal 2 hektare dan pada lahan yang lain secara otomatis akan tertolak.
Kenapa hal tersebut terjadi karena memang prinsip dasar BARANG SUBSIDI adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat petani yang relatif tidak mampu dalam meringankan biaya produksi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut.
Artinya, petani dengan kepemilikan lahan lebih dari dua hektare, asumsi pemerintah adalah petani yang “mampu” dan jika yang bersangkutan menginginkan produksi optimal maka pilihannya adalah menggunakan pupuk non subsidi yang tentu sama-sama kita ketahui harganya relatif lebih mahal.
Sehingga kesimpulan terhadap tulisan di atas, terhadap regulasi tersebut dibutuhkan juga kearifan dari masyarakat tani untuk bisa sama-sama memahami akan ketentuan tersebut. Ketika regulasi ini dilanggar tentu akan bersinggungan dengan ranah hukum.
Dan yang pasti saat ini bicara skala nasional terkait permasalahan pupuk bersubsidi telah menjadi atensi APH karena memang dirasakan ada potensi penyimpangan yang terjadi. Salah satunya adalah kesalahan peruntukan akan alokasi pupuk subsidi tersebut.” (tim)