DOMPU – Sesuai rencana sebelumnya, Pemkab Dompu akhirnya memberlakukan jam malam bagi anak.
Hal ini setelah hari ini, Jumat (13/1) Bupati H. Kader Jaelani menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Baca juga:
- Dompu segera Berlakukan Jam Malam, Minggu Ini Bupati Keluarkan Edaran
- Keluyuran Malam-malam, Puluhan Remaja Dompu Terjaring Razia, Dua Orang Positif Narkoba
Mengutip SE tersebut, pada Lakeynews.com, Jumat siang tadi, Sekdakab Dompu Gatot Gunawan P. Putra menjelaskan, surat edaran berisi sembilan poin dan ditujukan kepada para kepala OPD Lingkup, Camat dan Lurah/Kepala Desa, serta tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat se-Kabupaten Dompu.
Dasarnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
Dasar lainnya, hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada 10 Januari 2023. Salah satu rekomendasi Rapat tersebut, Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak.
Berikut sembilan poin isi SE Bupati tersebut:
- Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita.
- Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, Narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
- Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan;
a. Aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul; dan
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke Tindak Kriminalitas. - Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait.
- Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi.
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal.
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali.
d. Kondisi keadaan bencana.
e. Kondisi keadaan darurat dan/atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. - Membudayakan Magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.
- Menghidupkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing.
- Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
- Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
“Surat Edaran ini dikeluarkan agar setiap orang mengetahui dan melaksanakan sesuai ketentuan,” kata Bupati Kader dalam bagian akhir edaran yang ditembuskan kepada ketua DPRD dan Kapolres Dompu. (tim)
2 thoughts on “Pemkab Dompu Akhirnya Berlakukan Jam Malam Bagi Anak; Informasi Selengkapnya di Sini”