Muttakun: Harus Bersinergi dan Kolaborasi, Jangan Saling Menunggu
DOMPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Dompu atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu, 13 Januari 2023.
“Kami Komisi I akan mengawal implementasi (penerapan) surat edaran Bupati ini,” kata Muttakun pada Lakeynews.com. Hal senada juga dilemparkannya di WAG Lakeynews.com, Jumat (13/1) petang.
Baca juga:
- Pemkab Dompu Akhirnya Berlakukan Jam Malam Bagi Anak; Informasi Selengkapnya di Sini
- Begini Kapolres Dompu Sikapi Pemberlakuan Jam Malam
Muttakun berharap, adanya SE ini mampu mencegah dan mengurangi tingkat kenakalan anak dan remaja, khususnya pada malam hari. Dimana selama ini masyarakat Dompu sangat resah dengan perilaku menyimpang sebagian anak-remaja.
Sama seperti harapan dari Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, Muttakun juga berharap semua elemen masyarakat mendukung SE Bupati agar berjalan efektif dan sukses. Tidak hanya dalam konteks pernyataan dukungan, tetapi mengambil bagian untuk melakukan pencegahan.
Unsur pemerintah, mulai dari pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kades, serta orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama, harus ambil bagian mencegah agar anak dan remaja tidak terlibat dalam tindakan pidana. Atau, tindakan menyimpang lain yang membuat si anak berurusan dengan hukum, bahkan merusak masa depannya.
Muttakun berharap adanya peran maksimal dari seluruh Camat untuk mengawal SE ini. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, terutama pada Pasal 10 huruf a sampai huruf i, tugas seorang Camat sudah jelas.
Menurutnya, tugas Camat itu sangat strategis. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (huruf b), mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (huruf c), serta mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan perda dan perkada (huruf d).
Selain itu, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (huruf e), mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan (huruf e), membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa (huruf g), dan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan (huruf h).
Jika melihat tugas-tugas Camat tersebut, maka suksesnya SE Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak itu tergantung kemampuan seorang Camat melaksanakan tugas-tugas koordinasi.
“Mari kita lihat tugas dan peran Camat ketika sebelumnya ada banyak SE, Himbauan, Launching atau Pencanangan Gerakan yang dikeluarkan oleh Bupati namun tidak pernah membumi. Itu karena tidak didukung oleh peran maksimal dari Camat,” tegas Muttakun.
Ketika Bupati dan Wabup hendak memaksimalkan penerapan SE ini, Muttakun menyarankan agar segera mengumpulkan para Camat dan berikan wejangan kepada mereka tentang pentingnya menjabarkan SE ini.
“Saya berharap, SE tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabu Dompu ini menjadi “SE Model” yang mampu menjadi contoh sukses dari implementasi gerakan menyambut kebijakan Bupati,” ujarnya.
Pada sisi lain, Muttakun mengatakan sepakat peran orang tua menjadi sangat krusial dan menjadi atensi dalam pencegahan kenakalan anak dan remaja yang muncul bersamaan dengan perilaku keluyuran di malam hari.
“Aktivitas anak di malam hari yang begitu bebas dilakukan tanpa adanya upaya pembatasan cenderung memicu sikap perilaku buruk,” tandasnya.
Lagi-lagi para Camat dituntut berperan, dengan fungsi koordinasinya, agar mengajak para orang tua agar sama-sama menyambut dan mengaplikasikan SE Bupati ini.
Kalau tidak dikawal dalam sistem, dimana seluruh elemen tidak mengambil bagian untuk bersinergi dan berkolaborasi, maka SE hanya akan menjadi selembar surat yang tidak mampu “berbicara dan bertindak”. Terutama untuk mencegah dan mengurangi kenakalan anak-remaja yang dipicu keluyuran di malam hari.
Anak-anak atau remaja keluyuran dengan bebas, tanpa kendali baik melalui peran orang tua, masyarakat dan pemerintah di wilayah kecamatan hingga kelurahan atau desa. “Seluruh elemen harus bersinergi dan berkolaborasi, jangan saling menunggu,” tegas Muttakun. (tim)