DOMPU – Jika kepolisian mau dan serius, maka kejahatan apapun diyakini bisa diberantas. Termasuk kejahatan di wilayah laut.

MC, nelayan asal Dusun Selayar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu ini dikerangkeng di Rutan Polsek Kilo. (ist/lakeynews.com)

Buktinya! Salah seorang nelayan yang selama ini diduga kerap meresahkan dan merusak biota laut Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan, berhasil digulungnya.

Saat ini, pria berinisial MC (36), warga Dusun Selayar, Desa Lasi, Kilo itu dikerangkeng di Rumah Tahanan Polsek Kilo.

MC ditangkap polisi usai menangkap ikan dengan Handak di wilayah Perairan Teluk Sanggar, Desa Lasi, Senin (12/12) pagi.

“Terduga pelaku ditangkap saat hendak menyandarkan perahunya di bibir pantai,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat melalui Kapolsek Kilo IPDA Eka Farman.

Awalnya, kata Kapolsek sebagaimana dikutip Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, masyarakat menginformasikan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan Handak.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek, serta Bhabinkamtibmas Desa Lasi untuk mengecek kebenarannya.

Perahu dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (ist/lakeynews.com)

Benar saja. Di lokasi ditemukan sebuah perahu. Sedangkan terduga MC sedang menyelam, mengambil ikan hasil pembomannya.

Polisi tidak bisa mendatangi pelaku di tengah laut karena kendala tidak adanya perahu/kapal. Beberapa anggota hanya menunggu lebih kurang 30 menit di pinggir pantai.

Baru melakukan penangkapan dan penggeledahan setelah MC keluar dan menambatkan perahunya di pinggir pantai. “Anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan beberapa barang bukti,” jelas Kapolsek.

Barang bukti itu, satu unit perahu plus mesin ketinting 5PK, ikan yang disimpan di keranjang jaring, dan satu botol kaca hijau berisi bahan peledak.

Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah terduga, satu buah jirigen berisi pupuk, 1 plastik putih jeriken, bubuk doping korek api kayu.

Selain mengamankan terduga bersama barang bukti, Polsek Kilo juga berkoordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo. Koordinasi terkait langkah-langkah pencegahan.

“Itu untuk meminimalisir aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium,” tutup Kapolsek.

Diketahui dan sesuai informasi yang dihimpun media ini di lapangan, penangkapan dengan menggunakan Handak di sejumlah titik perairan laut Kilo sering terjadi. Para terduga pelakunya, selain warga Kecamatan Kilo sendiri juga dari Kabupaten Bima.

Perbuatan mereka acapkali meresahkan warga, terutama nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat. Selain itu, penangkapan ikahln menggunakan Handak merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. (tim)