Korban Merasa Dirugikan, Uangnya Ratusan Juta Enggan Dikembalikan

SEORANG janda di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berinisial HJR, terpaksa menempuh jalur hukum.

HJR menggugat MAM, inisial pria asal Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Lobar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Mataram. Korban merasa dirugikan. Uangnya senilai ratusan juta rupiah enggan dikembalikan MAM yang juga disebut-sebut mantan calon anggota legislatif (Caleg).

Karikatur. (ist/lakeynews.com)

Kini, perkara tersebut sedang berproses di pengadilan. “Ini sudah sidang yang ke 19, dengan agenda mendengar keterangan saksi,” ujar HJR pada wartawan, usai menghadiri sidang di PN Mataram, Kamis (1/12).

Diceritakan HJR, MAM selaku tergugat memperoleh uang senilai total Rp. 241 juta dengan modus pinjaman. Tiap HJR tagih, MAM selalu mengelak meminjam uang ratusan juta tersebut.

Seperti pada di pertengahan 2021. Saat itu, pihak keluarga HJR mendatangi MAM di Desa Tempos, secara baik-baik. Kebetulan waktu itu, MAM tengah melangsungkan pernikahan.

“Ketemulah anak, ipar dan menantu saya dengan MAM itu dimediasi sama kadusnya, Pak Wir. Waktu itu, saya tidak bisa hadir,” aku HJR.

Namun MAM dan keluarga HJR janjian ketemu di Restoran Pondok Galih. “Setelah di sana, malah ngaku cuma Rp. 40 juta,” papar HJR.

“Sedangkan sisa dari total uang yang saya kasih itu dibilang untuk renovasi dapur rumah pribadi saya di Perumahan Phoenix, Sweta. Padahal tidak ada,” sambungnya.

Upaya HJR tidak sampai di situ. Beberapa hari kemudian, dia kembali mendatangi MAM. Kala itu, MAM dan keluarganya sempat bersedia memberikan sertifikat tanah sawah.

Namun, syaratnya, sawah tersebut dikelola oleh HJR dan hasil panennya dibagi dua. Sayangnya, tanah tersebut tidak dapat dikelola. Pasalnya, MAM lagi-lagi tidak mengakui (ingkar) mengambil uang ratusan juta rupiah itu.

Parahnya, HJR justeru dituding MAM sebagai wanita yang tidak waras. Tapi, sertifikat tanah sawah dimaksud, masih di tangan HJR.

“Sekarang mereka (MAM, red) tidak mengaku telah mengambil atau meminjam uang dari saya. Padahal, untuk dia menikah, untuk DP Mobil sampai pembiayaan dia nyalon anggota dewan (Caleg), itu dari uang saya sendiri,” singgungnya dengan nada tinggi.

Selain sertifikat, HJR juga memegang bukti lain. Diantaranya, bukti transfer uang di rekening pribadi MAM.

“Sebelum layangkan gugatan, saya sama pengacara saya sempat ke rumahnya untuk bicara baik-baik. Tapi malah dia marah dan nantang, nyuruh saya tuntut ke pengadilan,” bebernya.

Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (3/12), MAM membantah apa yang disampaikan HJR, pihak penggugat.

Namun demikian, MAM mengakui hubungan pertemanan antara dirinya dengan HJR cukup baik sebelumnya.

MAM menduga, adanya gugatan HJR di PN Mataram karena adanya beberapa oknum yang ingin membesar-besarkan masalah.

MAM menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke PN Mataram. “Unsur wanprestasi dan seluruh persoalan yang dituduhkan ke saya tidak ada,” tegasnya pada wartawan. (tim)