KPU Dompu Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6/2022 dan Nomor 7/2022

DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel The Tree House, Kecamatan Hu’u, Kamis (17/11) itu, mengundang sejumlah pihak rerkait sebagai pesertanya.

Ketua KPU Dompu Arifuddin memberikan sambutan sesaat sebelum membuka Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022,di Hotel The Tree House, Kecamatan Hu’u, Kamis (17/11). (suaidin/lakeynews.com)

Pengamatan Lakeynews.com, tampak di sana Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin dan Kapolsek Hu’u IPDA Sumoharto, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, perwakilan Dinas Dukcapil, perwakilan DPMPD, dan ketua KNPI.

Diundang pula ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ketua Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia (IPJI), ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia, perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), perwakilan NU, perwakilan Muhammadiyah dan peserta lainnya.

Sedangkan pematerinya adalah beberapa komisioner KPU, Bawaslu dan perwakilan Dinas Dukcapil Dompu.

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Dompu Arifuddin. Namun, sebelum membuka, Arif (sapaan Arifuddin) dalam sambutannya mengungkapkan, KPU sudah melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Arif menyebut tiga jenis Parpol. Yakni Parpol yang telah lulus parliamentary treshold, Parpol yang sudah ikut Pemilu namun tidak lulus parliamentary treshold, dan Parpol yang sama sekali baru.

Peserta Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang dilaksanakan KPU Dompu, di Hotel The Tree House, Kecamatan Hu’u, Kamis (17/11). (suaidin/lakeynews.com)

Di Kabupaten Dompu, menurut dia, terdapat sembilan partai baru dan lima partai sedang mengajukan gugatan.

Arif mengatakan, Pemilu merupakan agenda nasional. Karena itu, semua pihak harus bekerja sama. “KPU membutuhkan kerja sama. Tidak mungkin kami bekerja sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh Arif menjelaskan, hasil koordinasinya dengan Dinas Dukcapil, terdapat lebih kurang 10.500 calon pemilih pemula yang belum memiliki KTP. Atau, yang belum melakukan perekaman data.

“Sepanjang tidak memiliki kartu identitas yang jelas, kita tidak bisa daftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Kepada pemerintah, mulai dari desa hingga kabupaten, agar mengambil peran terkait banyak pemilih (warga) yang sudah meninggal tetapi namanya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Selama ini banyak kasus orang sudah meninggal namun masih memiliki hak pilih. Tetapi kita (KPU) tidak bisa langsung menghilangkannya. Harus ada akta kematian yang diajukan keluarganya,” jelasnya.

Terkait pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Dompu, Arif menegaskan, saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan. “Banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

“Selain penataan Dapil baru dilakukan pada Pemilu 2019 lalu, juga banyak pertimbangan lain. Seperti faktor geografis, perbatasan, kebiasaan dan kesinambungan,” urainya. (sdn)