
DOMPU – Satu lagi tahap penyelesaian sengketa batas wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima dilewati. Tinggal selanjutnya, mengawal dan menunggu revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Dengan demikian ada kepastian hukum atas batas wilayah Dompu dan Bima yang begitu lama disengketakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun melalui pesan WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Rabu (2/11) malam ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Muttakun menanggapi Penandatanganan Kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37/2016 oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur, Rabu pagi.
Baca juga:
- Masalah Tapal Batas Klir, Bupati Dompu dan Bima Tanda Tangani Kesepakatan
- Tapal Batas Dompu-Bima Disepakati, Gubernur Harapkan tak Ada Lagi Masalah
Muttakun menegaskan, dampak dari revisi Permendagri 37/2016 ini, wilayah hutan yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Dompu namun dikuasai warga kabupaten tetangga, dipastikan bisa diselesaikan. “Bahkan bisa diambil tindakan tegas, jika mereka masih bertahan menguasai,” tandasnya.
Sejujurnya, revisi Permendagri 37/2016 bukanlah target utama Muttakun. Target kedepannya, bagaimana agar penegasan batas wilayah Dompu-Bima merujuk pada perjanjian kontrak panjang dengan Kerajaan Belanda.
Dia mendoakan semuanya berumur panjang. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, menitipkan amanat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Dompu. Amanat tersebut, agar melakukan penelusuran, mencari fakta dan bukti-bukti terkait perjanjian kontrak panjang ke pemerintah pusat.
“Dalam hal ini kita telusuri ke Kemendagri, Bakosurtanal, Kemenhan dan K/L terkait untuk mendapatkan kontrak panjang yang diyakini juga disimpan oleh K/L,” urai politisi NasDem itu. (tim)