DOMPU – Setelah Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra memberikan klarifikasi, giliran Kepala BPKAD Muhammad angkat bicara terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 5.000-an ASN di daerah itu.
Muhammad mengungkapkan, sampai 20 Oktober 2022 ini, Pemkab Dompu sudah membayar TPP ASN selama 10 bulan. Bahkan, THR dan Gaji13 juga sudah dibayar.
“Jadi, kalau dibilang pemerintah daerah belum bayar TPP ASN, itu keliru,” tegas Muhammad melalui sambungan telepon genggamnya pada Lakeynews.com, Kamis (20/10) sore.
Berita sebelumnya:
- Tak Bayar TPP 5.000 ASN, Pemkab Dompu Sama Halnya Melawan Pempus
- Sekda Dompu Bantah tak Bayar TPP 5.000-an ASN
Muhammad memahami keinginan pihak rekan-rekannya yang menamakan diri Forum Komunikasi ASN FKASN untuk TPP (FKASN-TPP). Termasuk yang disampaikan Putra Taufan dkk saat menemui Sekda, usai RDPU Komisi I DPRD Kabupaten Dompu yang diskors.
Katanya, FKASN-TPP ingin Pemda menyusun Perbup tentang TPP itu sesuai dengan Permendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah sudah melakukan itu. Sebelum TPP 2022, ada Perbup yang dibuat dengan mengacu pada Permendagri 900-4700/2020,” jelas Muhammad.
Memang, diakuinya, Pemkab Dompu tidak mampu memenuhi “angka” sebagaimana diatur Permendagri itu. Namun yang perlu dimaklumi, bahwa pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan, “bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atas persetujuan DPRD.”
“Tolong dipahami itu ada kata ‘dapat’ (bukan harus atau wajib, red). Pasal 58 PP 12/2019 itu dasar TPP,” tegasnya.
Yang harus juga dipahami, lanjut Muhammad, adalah kondisi keuangan (fiskal) daerah Dompu. Namun demikian, Pemda tetap mengupayakan agar ada kenaikan TPP tersebut.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Kita sedang berusaha agar ada perbaikan penghasilan para ASN. Tapi, pahami juga pembayaran TPP di Dompu ini tidak bisa maksimal karena kemampuan keuangan daerah kita terbatas,” imbuhnya.
Berbicara masalah keuangan daerah yang terbatas, pihaknya tidak bisa serampangan mengiyakan. “Kalau dana daerah ini (banyak) terpakai pada belanja pegawai, lalu untuk memenuhi kebutuhan lainnya oleh Pemda ini bagaimana?” tegasnya dengan nada tanya.
FKASN-TPP menyampaikan rumusan persoalan dan aspirasinya ke pihak dewan dan media massa. Bagaimana tanggapan Muhammad?
Berita sebelumnya: Cek Disini Rumusan Lengkap Aspirasi Ribuan ASN Dompu terkait TPP
Diakui Muhammad, FKASN-TPP menuntut pembayaran sesui Permendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Padahal, yang dipegang pihaknya (berlaku di Dompu) dalam pembayaran TPP ASN saat ini adalah Perbup yang juga dasarnya Permendagri itu dan sudah disetujui oleh Kemendagri pula.
“Cuma besarannya yang belum bisa maksimal, karena alasan itu tadi, terkait kemampuan keuangan daerah kita,” paparnya.
Muhammad mengakui, secara umum sudah membaca rumusan Tim Perumus FKASN-TPP dimaksud. Bahkan dalam rumusan tersebut, FKASN-TPP menyebutkan masalah indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi yang tidak ada kaitannya dengan TPP ini. Juga membanding-bandingkan dengan kabupaten/kota lain dan segala macam.
“Tidak ada kaitannya dengan itu urusan TPP. Ini hanya hitungan-hitungan mengenai besaran TPP. Dan, dalam Permendagri itu disebutkan besaran maksimal. Kalau nilai TPP tidak boleh melebihi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” cetus Muhammad.
“Untuk 2023, mereka (FKASN-TPP) minta tambahan TPP sebesar Rp. 50 miliar. Ini dari mana kita dapatkan. Semuanya sudah kita jelaskan kepada mereka (saat pertemuan dengan Sekda),” tambahnya. (tim)