Perwakilan Forum Komunikasi ASN untuk TPP yang juga Tim Perumus “aspirasi”, saat menghadiri RDPU Komisi I DPRD Kabupaten Dompu yang sempat dibuka kemudian diskors karena pihak eksekutif yang diundang tidak hadir utuh, Kamis (20/10). (tim/lakeynews.com)

PIMPINAN DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (20/10) mengundang sejumlah pejabat terkait di eksekutif untuk membahas masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 5.000-an ASN di daerah itu.

Mereka yang diminta hadir dalam RDPU Komisi I DPRD tersebut, selain Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD serta perwakilan Forum Komunikasi ASN untuk TPP adalah Sekda dan kepala BPKAD Dompu.

Disamping itu, dewan pun mengundang kepala Bappeda dan Litbang, kepala Bappenda, Inspektur Inspektorat serta kepala BKD dan PSDM. Serta, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Dompu.

Namun, RDPU (rapat dengar pendapat umum) setelah sempat dibuka Ketua Komisi I Muttakun, diskors karena eksekutif tidak hadir secara utuh sesuai undangan. RDPU akan dilanjutkan setelah para pihak yang diundang hadir lengkap pada waktu yang belum dipastikan.

Baca berita sebelumnya:

Secara eksplisit apa saja dan bagaimana tuntutan ribuan ASN Kabupaten Dompu? Berikut kutipan poin-poin yang dirangkum Tim Perumus ASN for TPP (Putra Taufan, Rukyatil Hilaliyah, Akshan dan Muhammad Irfan Fahmi). Materi ini juga diserahkan ke RDPU DPRD Dompu;

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan persetujuan dari DPRD.

Pegawai sesuai dengan pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan persetujuan dari DPRD.

Hal ini telah banyak dilaksanakan oleh kabupaten/kota di Indonesia. Sedikit berbeda dengan Kabupaten Dompu yang belum menjalankan Permen ini sebagaimana mestinya.

Ada beberapa fakta yang telah kami rampung dalam sebuah alur pikir:

  1. Di antara 10 kota/kabupaten di Provinsi NTB, cuma Kabupaten Dompu belum menerapkan TPP sebagaimana Permendagri di atas. Padahal sebelumnya Dompu adalah kabupaten yang pertama kali menerapkan kinerja sebagai salah satu upaya mendorong dan meningkatkan motivasi kerja ASN.
  2. Ada ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak ASN. Misalnya dengan berubahanya Perbup tentang Kinerja menjadi Perbub tentang TPP yang sejatinya masih rasa kinerja karena hanya perubahan istilah, dari kinerja menjadi TPP saja.
  3. Jumlah ASN yang akan menerima manfaat TPP kurang lebih 5.300 orang. Dan ini adalah bagian dari masyarakat Dompu yang juga harus didorong dan dijamin kesejahteraannya.

Selama ini, sebagai ASN kami juga tidak banyak mencatat alasan mengapa TPP Kabupaten Dompu tidak dianggarkan. Setidaknya dari beberapa media ramai dilansir tentang ini dan ruang ruang RDPU ini menjadi ruang bagi kami untuk mengonfirmasi alasan-alasan pemerintah daerah mengapa TPP tidak dinaikkan:

A. Mengganggu postur anggaran
Postur anggaran yang mana yang diganggu ketika anggaran tersebut diperuntukan bagi kepentingan dan kesejahteraan ASN sebagaimana tertera dalam Panca Prasetia Korps Pegawai Republik Indonesia dalam point ke 5, dimana kesejahteraan didahulukan dari profesionalisme yang artinya bahwa hal inipun sangat penting yang artinya bahwa profesionalisme akan hadir ketika kesejahteraaan ASN meningkat.
Namun dengan alasan tersebut, kami menerimanya karena perubahan yang dimaksud memang terjadi akhir tahun 2021.

B. Alasan fiskal daerah yang masih rendah
Faktanya bahwa Indeks kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Kabupaten Dompu tahun 2021 lebih tinggi dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan Kota Bima. Indeks KFD Dompu pada angka 0,676, Kota Bima 0,523, KLU 0,515, dan KSB 0,574.

Menurut kenyataannya, ketiga kebabuaten/kota tersebut telah menerapkan TPP sesuai Permendagri. Meski sama-sama berada pada kategori rendah.

B. Alasan Beban P3K
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak hanya ada Kabupaten Dompu. Tetapi juga di daerah lain di Provinsi NTB melakukan hal yang sama, namun mereka tetap memberikan TPP sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yang merupakan hak dari ASN.

Berdasarkan hal-hal di atas bahwa alasan yang dikemukan oleh pemerintah daerah untuk tidak membayar TPP sesuai Permendagri tidak dapat kami terima lagi.

Kami juga memiliki alasan mendasar, mengapa TPP harus dibayarkan; bukan hanya untuk menjamin kesejahteraan ASN tetapi juga akan menimbulkan multiplier effect bagi tumbuh kembangnya perekonomian di Kabupaten Dompu.

Secara rinci dapat kami uraikan sebagai berikut;

  1. TPP merupakan salah satu cara untuk mendorong motivasi kerja, meningkatkan kedisplinan, kinerja, integritas, kesejahteraan dan keadilan bagi ASN, serta meningkatkan tertib pengelolaan adminstrasi keuangan daerah.
  2. Indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi.
  3. Tingkat inflasi yang trennya selalu naik setiap tahunnya. Yang berarti meningkatnya beban keuangan rumah tangga ASN.
  4. Menghindari kesan diskriminasi pemerintah daerah terhadap ASN, dimana daerah-daerah lain yang memiliki kemiripan secara sosial ekonomi dapat terpenuhi pembayaran TPP-nya.
  5. Menurut salah satu riset “Studi Kasus Kabupaten Morowali” oleh Meriana Madjid dari Universitas Tadulako, “bahwa pembayaran TPP berpengaruh terhadap profitabilitas kinerja pegawai terhadap organisasi daerah sampai pada 90 persen.”
    Fakta ini sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Permendagri sebagaimana yang kamu uraikan di atas.
  6. DOMPU MASHUR hanya dapat terlaksana/diimplementasikan ketika ASN sebagai eksekutif/pelaksana memiliki kinerja dan profesionalitas yang ditunjang tingkat kesejahteraan yang adaptif dengan kondisi ekonomi masa kini.
  7. Dengan dibayarkannya TPP maka dapat meningkatkan daya beli masyarakat karena disadari bahwa perkonomian Kabupaten Dompu bergantung pada perekonomian pemerintah. Artinya, ketika ASN Kabupaten Dompu memiliki daya beli yang tinggi maka ekonomi lokal akan bergeliat!
  8. Secara politis jumlah ASN yang banyak (5.300) orang adalah potensi politis elektoral terhadap calon pimpinan. Meskipun ASN dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis namun ASN memiliki hak untuk memilih pemimpin dalam semua tataran pemerintahan. Jadi dengan memenuhi harapan ASN khususnya pemenuhan TPP akan menjadi sebuah keputusan/kebijkan politik anggaran yang cerdas bagi Bupati saat ini.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka, mewakili ASN Kabupate Dompu kami:

  1. Meminta kepada Bupati untuk menaikkan TPP sesuai dengan Permendagri nNmor 900- 4700 Tahun 2020. Dan mulai dianggarkan pada tahun 2023.
  2. Meminta kepada DPRD untuk mendukung dan menyetujui dengan menuangkannya dalam alokasi anggaran APBD Tahun 2023. Sehingga tertuang dalam Perda APBD Tahun 2023.

Demikian dari kami, semoga para pemimpin dan pengambil kebijakan di Kabupaten Dompu, baik yang hadir dalam ruangan ini maupun yang berada di luar sana, diberi perlindungan dan digerakkan hatinya untuk memenuhi permintaan kami dengan niat ibadah semata mata karena Allah!” TIM Perumus “ASN for TPP”.(tim)