Gatot: Siapa Bilang Pemda tidak Bayar TPP
–
DOMPU – Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, tegas membantah anggapan bahwa Pemkab setempat tidak membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 5.000-an Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.
“Siapa bilang Pemda tidak membayar TPP (5.000-an ASN),” kata Sekda Gatot melalui pesan WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Kamis (20/10).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, lebih dari 5.000 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Dompu, menuntut hak. Mereka mendesak Pemkab segera membayar TPP-nya.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Dompu agar segera membayar TPP kami, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020. Jika tidak, berarti itu sama halnya Pemkab Dompu melawan perintah pemerintah pusat,” kata unsur Tim Perumus Forum Komunikasi “ASN for TPP” Kabupaten Dompu Putra Taufan pada Lakeynews.com di Kantor DPRD Dompu, Kamis (20/10).
Baca berita sebelumnya: Tak Bayar TPP 5.000 ASN, Pemkab Dompu Sama Halnya Melawan Pempus
Menurut Sekda Gatot, Tahun Anggaran 2022 sudah dianggarkan dan dibayarkan sesuai pagu dalam DPA tiap OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan.
“Tiap bulan Pemkab Dompu mengeluarkan Rp. 25 miliar lebih untuk gaji dan TPP pegawai. Malah dapat THR dan TPP13. Dokumen SPP pengajuannya ada di tiap OPD,” Sekda.
Dijelaskan, TPP sebelum di-Perbup-kan sudah dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu, sesuai dengan Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020 itu.
Bagaimana dengan TPP untuk TA 2023?
Menurut Sekda, untuk TA 2023, Bagian Organisasi Setda sudah menyusun skema TPP berdasarkan kelas jabatan, beban kerja dan beban risiko.
Sekda menjanjikan, akan ada kenaikan TPP. Namun, pihaknya masih melihat dulu DAU (dana alokasi umum) pusat untuk 2023 ini. “Semoga ada kenaikan DAU yang signifikan, walaupun kebijakan pusat ada dua jenis DAU,” ujarnya.
Salah satu dari kedua jenis DAU itu, sebut Sekda, DAU yang tidak diatur peruntukannya untuk gaji ASN. Kedua, DAU yang sudah ada peruntukannya, seperti gaji P3K, dana kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum. (tim)
Siapa sajakah ASN itu?
Itu orang mewakili ASN yg mana? Mewakili oknum2 ASN hido loko kombi ni.