FOTO ATAS & BAWAH: RDPU Komisi I DPRD Kabupaten Dompu membahas TPP bagi 5.000-an ASN Pemkab Dompu diskors karena pihaki eksekutif yang diundang tidak utuh hadir di kantor dewan, Kamis (20/10). (tim/lakeynews.com)
(tim/lakeynews.com)

Eksekutif tak Utuh Hadir, RDPU Komisi I Diskors

DOMPU – Lebih dari 5.000 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut hak. Mereka mendesak Pemkab Dompu agar segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya.

Tuntutan tersebut mereka sampaikan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Diketahui, salah satu unsur yang menyemangati terbitnya Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020 itu, membantu meningkatkan daya beli ASN yang merosot akibat pandemi Covid19.

“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Dompu agar segera membayar TPP kami, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 900-4900 Tahun 2020. Jika tidak, berarti itu sama halnya Pemkab Dompu melawan perintah pemerintah pusat,” kata Tim Perumus Forum Komunikasi “ASN for TPP” Kabupaten Dompu Putra Taufan pada Lakeynews.com di Kantor DPRD Dompu, Kamis (20/10).

Selain Putra Taufan, Tim Perumus lainnya adalah Rukyatil Hilaliyah, Akshan dan Muhammad Irfan Fahmi.

Dibeberkan Opan (sapaan Putra Taufan), dari 10 kabupaten dan kota di NTB, tinggal Kabupaten Dompu belum menerapkan TPP sebagaimana perintah Permendagri tersebut. “Padahal, sebelumnya, Dompu merupakan kabupaten yang pertama kali menerapkan kinerja sebagai salah satu upaya mendorong dan meningkatkan motivasi kerja ASN,” paparnya.

Masalah ini sudah sampai ke telinga DPRD Kabupaten Dompu. Karena itu, Kamis hari ini, lembaga wakil rakyat Bumi Nggahi Rawi Pahu mengundang para pihak terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sesuai leading sector-nya, RDPU dilaksanakan Komisi I yang diketuai Muttakun, dengan agenda pembahasan penganggaran TPP ASN Kabupaten Dompu 2023.

Sesuai surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Dompu Muhammad Amin, diminta hadir adalah Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD, Sekda dan kepala BPKAD Dompu.

Selain itu, diundang kepala Bappeda dan Litbang, kepala Bappenda, Inspektur Inspektorat serta kepala BKD dan PSDM. Juga Kabag Organisasi dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Dompu, serta perwakilan Forum Komunikasi ASN untuk TPP.

Sedianya, rapat dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita. Namun hingga menjelang Zuhur, eksekutif hadir utuh. Terutama Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra dan Kepala BPKAD Muhammad yang sangat diharapkan, tidak hadir di sana.

Ketidakhadiran dua pejabat terpenting untuk pembahasan penganggaran TPP ASN Dompu tersebut, membuat RDPU batal dilakukan sesuai rencana.

Dari pihak eksekutif, hanya hadir perwakilan BKD dan PSDM, Bappeda-Litbang, Bappenda, dan Inspektorat.

Forum Komunikasi ASN for TPP diwakili Tim Perumus; Putra Taufan, Rukyatil Hilaliyah, Akshan dan Muhammad Irfan Fahmi, serta beberapa anggota lainnya.

Sedangkan pihak dewan, tampak Ketua Komisi I Muttakun. Dia bersama Yamin (PBB), Lambi Mapasesa (Gerindra) dan Suhaimi (Hanura).

Batalnya RDPU tentang TPP ASN karena eksekutif tidak hadir utuh tersebut, menurut Putra Taufan (Opan), menunjukkan kesana bahwa lembaga dewan tidak bertaring di hadapan eksekutif.

Opan bahkan melabeli DPRD Dompu sebagai singa ompong. Undangannya untuk membahas kepentingan publik, tidak dihargai oleh eksekutif.

“Ini imbas dari ‘kemesraan yang berlebihan’ antara eksekutif dan legislatif,” kecam Opan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun, sempat membuka RDPU, kemudian menskors rapat sampai pihak eksekutif yang diundang hadir utuh. (tim/lakeynews.com)

Muttakun: RDPU Diskors Hingga Eksekutif Kembali Hadir

Terkait ketidakhadiran Sekda dan kepala BPKAD di RDPU, serta menanggapi pernyataan Opan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun, mengungkapkan beberapa hal.

“Batal (RDPU) ini karena menghargai mitra kami, eksekutif, yang kebetulan pada hari dan jam yang sama ada pertemuan,” katanya pada Lakeynews.com, sesaat setelah RDPU dipastikan batal terlaksana.

“Sebagai pimpinan rapat, saya sudah membuka rapat. Kemudian, kami putuskan dalam forum rapat untuk menskors RDPU hingga pihak yang diundang (eksekutif) kembali hadir,” sambung Muttakun.

Dia berharap, eksekutif sebagai mitra legislatif agar menghargai undangan RDPU DPRD. “Hargai kami sebagaimana kami menghargai ketidakhadirannya hari ini dikarenakan mengikuti rapat yang lain,” imbuh Muttakun, tanpa ada catatan khusus jika eksekutif tetap tidak memenuhi undangan RDPU yang diskors itu. (tim)