Pose bersama KPU bersama peserta Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum 2024. (tim/lakeynews.com)

DOMPU – KPU Kabupaten Dompu kembali melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Kali ini, sasarannya calon pemilih pemula, pelajar, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, kalangan pers dan stakeholder terkait lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU pada Rabu (21/9) tersebut dihadiri sekitar 40 peserta. Hadir juga anggota Bawaslu Wahyudin, Pasiops Kodim 1614/Dompu Lettu Inf Hamzah, Kanit politik Satintelkam Polres Dompu Bripka Bambang Muliansyah, Ketua KNPI Dompu Syarifudin, Kejari, Kesbangpoldagri, STIE Al Amin, Kemenag, STIE Yapis Dompu, serta perwakilan pelajar anggota OSIS.

Sedangkan dari pihak KPU Dompu, hadir Divisi Hukum Agus setiawan, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sulastriana, Kasubag Hukum Abu Hasan Taqwa, Kasubag Teknis dan Humas Umi Kalsom, dan lainnya.

“Sosialisasi ini adalah tahap pertama kami lakukan. Pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, kami telah melaksanakan launching menjelang Pemilu 2024,” jelas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sulastriana.

Terkait pelaksanaan verifikasi  parpol calon peserta Pemilu, Lesti (sapaan akrab Sulastiana) hanya melakukan verifikasi. “Keputusan atas semua parpol akan kembali kepada KPU RI,” ujarnya.

Sejurus kemudian, Lesti memaparkan materi sosialisasi, termasuk menyangkut sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, HAM, demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Dilanjutkan dengan pemaparan Divisi Hukum Agus Setiawan. Terkait tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, Agus menjelaskan beberapa hal. Salah satunya, usia pemilih yang harus 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara. “Atau, sudah pernah kawin,” tegasnya.

Warga negara Indonesia bersangkutan, tegas Agus, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektoronik. “Jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari Dukcapil dan catatan sipil setempat. (tim)