DOMPU – Tim Khusus (Timsus) Polsek Dompu, Resor Dompu, meringkus seorang pria di Taman Kota, Sabtu (17/9) malam.
Pria berinisial P (24) itu tangkap Timsus yang dipimpin Kapolsek IPDA Arif Syarifuddin. P diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp. 37 ribu.
Saat ini, P diamankan di Rutan Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 335 dan 368 KUHP.
P dianggap meresahkan. Dia diduga kuat kerap melakukan aksi premanisme, memalak dan mengancam para pedagang di sana.
Menurut Kapolsek Arif, P dilaporkan memalak para pedagang di taman kota. Meminta sejumlah uang dengan cara paksa. Atau, pemerasan.
“Jika tidak diberikan, P mengancam akan membacok para pedagang,” papar Arif dikutip Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, dalam pernyataan persnya, Minggu (18/9) siang.
Beberapa pedagang menjadi korban tindakan P. Salah seorang diantaranya, Fani Putri Ayu (28). Kepada polisi, Fani mengaku diancam hendak dibacok oleh P karena menyerahkan uang Rp. 5.000 dari Rp. 10 ribu yang diminta.
“P yang tidak puas karena dikasih Rp. 5.000 itu, mematikan lampu penerang dagangan korban. Kemudian mengancam akan membacok,” jelas Arif.
Kapolsek Arif menegaskan, praktik premanisme (pemerasan) seperti itu tidak bisa dibiarkan. “Harus dibasmi,” tegasnya.
Menurut dia, ukurannya bukan dilihat dari nominal uang atau barang kerugian korban. Lebih dari itu, yang tak kalah penting adalah perbuatan pelaku sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain.
“Karena itulah, kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku,” paparnya.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk kerja sama. Segera melaporkan ke polisi jika mengetahui ada tindakan yang meresahkan atau tindak pidana lainnya.
“Memelihara Kamtibmas itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas,” ajaknya. (tim)