DOMPU – Pos Calabai I Polairud Polres Dompu, mengamankan enam ekor sapi yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat, Minggu (11/9). Juga diamankan satu unit kapal dan seorang ABK (anak buah kapal).
Sapi-sapi tersebut berasal dari Desa Sebotok Moyo, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Saat ini, barang bukti sapi, kapal dan ABK diamankan di Pos Polairud untuk diproses lebih lanjut.
Ternak-ternak itu berhasil diamankan setelah pihak Polairud menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan keluar masuk sapi yang diduga tanpa dokumen dari Pulau Moyo menuju Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Dikonfirmasi Lakeynews.com, Kapolres Dompu melalui Danpos Calabai l Polairud Bripka Abd. Kadir, menyebut beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penangkapan sapi tersebut.
Salah satunya, kapal yang digunakan untuk memuat sapi tersebut bukan diperuntukan memuat ternak. Kemudian, enam ekor sapi tersebut tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
Selain itu, diduga melanggar Imbauan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Kabupaten Dompu.
Kepala UPT Peternakan Kecamatan Pekat melalui Rustam Geleng, menjelaskan, Imbauan tersebut bernomor: 360/216/BPBD/2022, ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Wabah PMK yang juga Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan PP.
“Imbauan tersebut, salah satunya menekankan pada SOP (standar operasional prosedur) pengiriman ternak,” papar Rustam yang juga tim Pengawas Wabah PMK ternak pada media ini.
“Acuan kita jelas. Surat imbauan Satgas PMK itu menjadi dasar kita melarang ternak masuk di Kecamatan Pekat,” tegas Rustam menambahkan. (orj)