Dari kiri; Perwakilan LSM Kasta NTB, Direktur LBH Mataram Badarudin dan Pemred NTBSatu.com Haris Mahtul saat pengembalian uang dugaan suap. (ist/lakeynews.com)

SAAT kondisi masyarakat terjepit pascakeluarnya kebijakan pemerintah pusat menaikan harga BBM, ada saja oknum tega memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan dengan merugikan orang lain.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat, baru-baru ini. Masyarakat melaporkan ke polisi tentang dugaan penimbunan BBM di SPBU Meninting. Media massa pun ramai memberitakannya.

Parahnya lagi, yang justru meradang dengan pemberitaan tersebut adalah oknum LSM. Belakangan diketahui dari LSM Kasta NTB.

Tidak main-main. Oknum tersebut diduga mengintimidasi beberapa wartawan dan berusaha melakukan penyuapan.

Bahkan jurnalis yang juga Pemred NTBSatu.com, Haris Mahtul dipaksa oleh oknum LSM itu untuk menerima uang sebesar Rp. 10 juta.

Kini, uang tersebut telah dikembalikan oleh Haris melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram kepada pihak LSM Kasta pada Senin (5/9).

Uang Rp. 10 juta itu diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram kepada perwakilan LSM Kasta Abdul Hafiz Humaidi.

Direktur LBH Mataram Badaruddin mengungkapkan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua Kasta NTB Lalu Wink Haris. Secara prosedural, AJI Mataram telah menempuh upaya yang diatur secara organisasi untuk pengembalian. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menggubrisnya.

“Kawan-kawan AJI sudah bersurat secara resmi dan telah diberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengambil uang dugaan suap, tetapi tidak digubris,” kata Badaruddin.

Karena tidak digubris, AJI Mataram menitipkan uang itu ke LBH Mataram. Pihaknya kemudian berkomunikasi dengan Kasta NTB agar segera mengambil uang tersebut.

Jika tidak, uang dugaan suap itu akan diserahkan ke Posko Pengaduan Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Tinggi NTB.

Senin siang, perwakilan Kasta NTB datang ke Sekretariat LBH Mataram, Kompleks Pertokoan Gomong Square, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. “(Pihak) Kasta NTB mengutus dua orang perwakilan untuk mengambil uang tersebut,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua LSM Kasta NTB Lalu Wink Haris melalui sambung telepon dengan menggunakan mode speaker, menyampaikan permohonan maaf kepada korban (Haris Mahtul) dan AJI Mataram.

“Apabila yang saya lakukan malam itu diterjemahkan atau artikan berbeda, secara pribadi menyampaikan permohonan maaf ke pribadi adinda dan ke media adinda. Ini juga sekaligus permintaan maaf kami secara kelembagaan,” ucapnya.

Wink Haris juga berjanji akan berupaya mengklarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memulihkan nama baik Haris Mahtul.

Sedangkan Ketua AJI Mataram M. Kasim mengatakan, pengembalian uang dugaan suap terpaksa dilakukan melalui LBH Mataram, karena upaya pengembalian secara kelembagaan tidak direspon oleh LSM Kasta NTB. Sehingga, melibatkan LBH Mataram sebagai jejaring AJI Mataram.

Langkah itu harus ditempuh untuk menangkal isu suap pada pemberitaan penimbunan BBM di SPBU Meninting. “Kami ingin menjaga integritas. Apalagi untuk menutup-nutupi kasus kejahatan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Pengembalian uang itu, lanjutnya, sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi. Baik kepada masyarakat, NGO, pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk secara sadar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan upaya suap kepada jurnalis.

“Kemerdekaan pers itu adalah buah perjuangan bersama yang harus kita jaga dan rawat bersama,” imbuh Kasim.

Kronologi Dugaan Intimidasi dan Penyuapan

Ketua AJI Mataram M. Kasim membeberkan, beberapa jurnalis yang diduga diintimidasi oleh oknum LSM Kasta sejak berita tersebut tersebar. Salah seorang diantaranya, Haris Mahtul, Pemimpin Redaksi NTBSatu.com.

Haris diminta menghapus berita berjudul “Di Sana Demo Di Sini Menimbun” yang tayang di canal YouTube NTB Satu. Berita itu terkait dugaan penimbunan solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Menurutnya, Haris diminta menghapus berita dan dipaksa menerima amplop berisikan uang Rp. 10 juta. Haris dipaksa di depan umum menerima uang itu. “Hingga akhirnya kawan Haris melapor ke Majelis Etik AJI Mataram agar uang tersebut dikembalikan melalui mekanisme organisasi,” kata Kasim.

Haris telah berusaha menolak dan berupaya mengembalikan uang tersebut. Namun oknum LSM itu tidak mau kooperatif. Bahkan saat dikembalikan melalui AJI Mataram pun tidak digubris.

Karena oknum LSM tidak bersedia menerima pengembalian uang melalui AJI Mataram, AJI Mataram akhirnya melapor ke LBH Mataram untuk memroses pengembalian dana yang diduga suap dari oknum LSM tersebut.

“Upaya ini kami lakukan untuk pembelajaran bersama agar semua pihak menghargai kemerdekaan pers dan tidak menganggap rendah profesi jurnalis,” tagas Kasim.

Sementara itu, Haris Mahtul mengaku berkali-kali mendapatkan telepon, terlebih setelah mengembalikan uang suap tersebut.

Sebelumnya, dia diminta menghapus berita dugaan penimbunan solar tersebut dan tidak menindaklanjutinya.

Jurnalis NTBSatu lainnya juga mengadu diintimidasi, usai menelepon Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho untuk mengonfirmasi kejadian warga yang menggagalkan dugaan penimbunan solar di SPBU Meninting.

“Rekan kami ditelepon, dan ditanya apakah ‘benar baru habis telepon Kapolres ya, tidak usah ditulis berita itu’, demikian bunyi SMS di handphone rekan jurnalis saya di lapangan,” kata Haris.

Bukan hanya itu, Haris juga mengaku ditemui sejumlah orang dengan permintaan yang sama, menghapus dan menghentikan pemberitaan tersebut.

Koordinator LBH Mataram Badarudin mengatakan, pihaknya akan mendampingi jurnalis yang mengalami intimidasi dan upaya suap dari oknum LSM atau siapapun.

“Jika ada kawan kawan jurnalis yang mendapat intimidasi, kami persilakan mengadu pada LBH Mataram,” saran Badarudin. (tim)