Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Media Independen Online (PP MIO) INDONESIA Hadi Purwanto. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA – Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) INDONESIA Hadi Purwanto, mendesak Bareskrim Polri untuk menahan Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Desakan Hadi itu, terlepas pengaruh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (terduga kuat otak pembunuhan Brigadir J) yang disebut-sebut masih kuat di internal kepolisian, dan terlepas dasar penilaian bahwa tersangka PC masih memiliki anak Balita yang berumur 1,5 tahun.

Menurut Hadi, hal itu bukan sesuatu yang harus dijadikan alasan utama penyidik Polri untuk lantas membiarkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan. “Perlakuan istimewa ini telah menimbulkan kesan, bahwa tersangka Putri Candrawathi memiliki hak-hak yang berbeda dengan warga Indonesia lainnya, di mata hukum,” tegasnya.

Kendati secara kemanusiaan Hadi menaruh empati terhadap masalah hukum yang dihadapi PC, namun dalam hal ini semua pihak harus berpikiran objektif dan sepakat mendudukkan hukum sebagai “Panglima”.

“Hak dan perlakukan antara tersangka yang satu dengan tersangka lain pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, harus sama. Tidak boleh dibeda-bedakan,” tandasnya.

Hadi memahami, kepolisian memiliki diskresi sesuai KUHAP yang dapat dijadikan landasan subjektif bagi penyidik untuk menentukan ditahan atau tidaknya seorang tersangka.

“Namun, sepertinya diskresi tersebut kurang pas jika diterapkan kepada Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Selain sudah ramai diperbincangkan publik, juga rentetan kasus ini telah melebar hingga menyerempet ke dugaan pelanggaran aspek hukum lainnya,” pungkas Hadi.

Diketahui, PC tidak langsung dikerangkeng ke sel tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Menurut pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada polisi agar kliennya (Putri Candrawathi) tidak ditahan. “Alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, kita boleh mengajukan permohonan tersebut,” jelasnya.

Dalam keterangan persnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/8), Arman mengatakan, permohonan istri Sambo tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan. (mio/tim)