Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar. (dok/lakeynews.com)

Kasat Reskrim AKP Adhar: Kami Akan Keluarkan DPO

DOMPU – Terduga pelecehan seksual hingga empat kali terhadap AM (30), seorang wanita disabilitas di Kabupaten Dompu, NTB, kabur.

Beberapa waktu lalu, pria berinisial AL (27) itu, menghilang di ruangan Unit PPA Reskrim Polres Dompu saat hendak ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah dipanggil kembali dua kali, namun tidak hadir. Karena pelaku tidak hadir, kami akan keluarkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar pada Lakeynews.com, Kamis (1/9).

Pama Polri dengan tiga garis kuning di pundak itu menjelaskan, awalnya piket Reskrim Polres menerima laporan dugaan pencabulan terhadap korban AM.

Menyikapi laporan tersebut, pihak Polres bertindak cepat. Bahkan langsung mengamankan terduga pelaku.

“Pengamanan dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” tutur Adhar.

Seiring dengan itu, Unit PPA Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, kasus tersebut dianggap bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat hendak ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku yang sudah diamankan itu keluar dari ruangan PPA tanpa seizin anggota yang memeriksa,” urai Adhar.

Pihak kepolisian kemudian memanggil kembali pelaku hingga dua kali. Parahnya, panggilan tersebut tidak diindahkan oleh terduga “penghisap bunga” wanita gangguan mental itu.

“Karena pelaku tidak hadir (setelah dua kali dipanggil), kami akan keluarkan DPO,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten dan eks Kasat Resnarkoba Polres Dompu itu.

Suasana audiensi beberapa pihak terkait lain dengan Polres Dompu, di Ruang Satuan Reskrim, Senin (29/8) lalu. (ist/lakeynews.com)

Kuasa Hukum Korban: Segera Dituntaskan agar Ada Keadilan bagi Korban

Kuasa hukum korban, Juanda, kasus tersebut sebelumnya mengalami hambatan dari berbagai pihak. “Awalnya mau didamaikan, tapi korban tidak mau,” katanya dalam pernyataan pers yang diterima media ini.

Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut dan terkait adanya informasi kaburnya terduga pelaku, maka pada Senin (29/8) lalu, pihaknya dan beberapa pihak terkait lain beraudiensi dengan Polres Dompu. Tepatnya, di Ruang Reskrim.

Pertemuan itu, menurutnya dihadiri Kasat Reskrim AKP Adhar, Utari Rahmiati (kepala UPTD DP3A Kabupaten Dompu), Laksana Adi putra (ketua LBH Guru Tani) dan Juanda sendiri selaku kuasa hukum korban AM.

Dalam pertemuan, AKP Adhar menegaskan, akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Pak Adhar mengatakan sudah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, tetapi pelakunya kabur. Beliau katakan akan segera mengeluarkan surat DPO,” kata Juanda mengutip statemen Adhar.

Juanda, selaku kuasa hukum berharap kasus tersebut segera dituntaskan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap korban.

“Kami terus dorong kasus ini. Sudah berjalan sekitar dua bulan tapi polisi belum mampu melimpahkan berkas agar segera disidangkan,” tandasnya.

Kasus ini dilaporkan pihak AM ke Polres Dompu pada Rabu (22/6). Korban AM merupakan keluarga miskin, mengalami gangguan mental.

Dugaan pelecehan seksual oleh AL yang dilaporkan itu merupakan kali keempat dialami korban. “Kejadian kali kedua, dilakukan perdamaian oleh pemerintah desa,” ungkap Juanda. (tim)