Salah satu truk pengangkut kayu rajumas tanpa dokumen yang berhasil diamankan Tim Gabungan yang dipimpin Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli, SH (paling kiri). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Sepekan terakhir, Polres Dompu dan jajaran mengungkap tiga kasus illegal loging. Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan tiga truk kayu tanpa dokumen dan menetapkan satu tersangka.

Kasus pertama terungkap pada Senin (22/8) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Saneo, Kecamatan Wija.

Tim Puma Polres mendapat informasi tentang adanya pengangkutan layu illegal di So Sori Barombe Desa Saneo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma melakukan patroli. Di Jalan Ekonomi Saneo, tim menemukan truk sedang mengangkut kayu balok.

“Setelah diperiksa, ternyata kayu balok yang diangkut truk yang dikendarai Abdul Haris tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos dikutip Kasi Humas Polres IPDA Akhmad Marzuki.

Tidak berhenti sampai di situ. Tim Puma terus bergerak, melakukan patroli. Dipimpin Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli, SH, Minggu (27/8) sore, Tim Puma Polres Dompu bersama Timsus Polsek Manggelewa, kembali mengamankan satu unit truk pengangkut kayu rajumas. Persisnya, di Cabang SPC, Jalan Raya Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa.

“Kayu-kayu rajumas yang diangkut mobil yang dikendarai Nasrudin itu tidak dilengkapi dokumen,” jelas Adhar menguraikan kasus kedua yang diungkap.

Kayu-kayu yang diduga kuat “tumbal” dari illegal logging di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews.com)

Pada hari yang sama (kasus ketiga), sekitar pukul pukul 22.00 Wita, Tim Puma Polres juga gabungan Timsus Polsek Manggelewa mengamankan truk yang dikendarai Sahnan. Truk itu mengangkut kayu yang juga tidak dilengkapi dokumen dan diduga hasil illegal logging.

Saat ini, semua barang bukti berupa tiga truk pengangkut kayu tanpa dokumen dari tiga tempat kejadian perkara telah diamankan di Polres Dompu.

Khusus terkait penangkapan pertama di Desa Saneo, menurut Adhar, setelah dilakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan diduga keras hasil dari illegal logging.

“Sehingga, Abdul Haris (sopir) ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 2,5 miliar,” tegas Adhar.

Sedangkan penangkapan kedua dan ketiga di wilayah hukum Polsek Manggelewa masih dilakukan penyelidikan.

Diketahui, kasus illegal logging di Dompu cukup marak. Pimpinan kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan itu. Jajaran Polres kemudian menggencarka operasi penertiban illegal logging untuk meminimalisir pengerusakan hutan. (tim)