Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. (ist/lakeynews.com)

Juga Disanksi Penempatan Khusus 40 Hari

MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari.

Jenderal polisi bintang dua itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli lalu.

Meski terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Sambo menyatakan banding.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dengan anggota Komjen Budi Agung Maryoto (Irwasum), Irjen Sahardiantono (Kadiv Propam), Irjen Soejoed Binwahjoe (Gubernur PTIK) dan Irjen Rudolf Albert Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Putusan Sidang Kode Etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, dibacakan Ahmad Dofiri, Jumat dini hari tadi.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (27/8) dini hari. (ist/lakeynews.com)

Atas keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding. “Sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo dilansir beberapa media online.

Pengajuan banding Sambo akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.

Sambo disidang etik setelah menjadi tersangka dan diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Juli lalu.

Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

Keputuskan PTDH setelah sidang etik melakukan pemeriksaan selama sekitar 18 jam. Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi. Termasuk tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Barada Ricky Rizal.

Di hadapan sidang etik, Barada Richard Eliezer mengaku, tindakan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J dia lakukan atas perintah atasan yakni Ferdy Sambo.

Barada Richard Eliezer merupakan ajudan Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dia bertindak sebagai eksekutor.

Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer, tidak akan menjadi tersangka. Kasusnya akan dihentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). (tim)