Kalapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, S.Sos, didampingi Kasi Binadik Murdahim, SH, mengaku kecewa dan kesal karena tidak diizinkan masuk lapangan upacara HUT ke 77 RI tingkat Kabupaten Dompu. (tim/lakeynews.com)
Kalapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, S.Sos, memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (17/8). (tim/lakeynews.com)

Sekda Gatot: Petugas Mematuhi SOP dan tidak Mengenal Kalapas

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Dompu H.A. Halik, S.Sos, memohon maaf kepada Bupati H. Kader Jaelani, jajaran Pemkab setempat.

Permohonan maaf Halik itu, menyusul kegagalannya menghadiri dan mengikuti upacara puncak peringatan HUT ke-77 RI di Lapangan Beringin, Kompleks Pemda Dompu, Rabu, 17 Agustus 2022.

“Saya bukan sengaja tidak hadir, tapi dilarang masuk. Namun, atas hal ini, secara pribadi dan institusi, saya mohon maaf kepada Pak Bupati, jajaran pemerintah daerah dan semua pihak,” kata Halik pada sejumlah wartawan di kantornya.

Halik lalu menjelaskan penyebab dirinya gagal berada di tengah-tengah undangan HUT RI 2022 itu. Halik mengaku, tidak diperbolehkan masuk tempat pelaksanaan upacara oleh para petugas yang kebanyakan Pol PP di pintu gerbang bagian selatan.

“Saya memang telat sekitar dua menit. Ketika saya tiba di sana, gerbang sudah ditutup dan tidak diizinkan masuk,” ungkap Halik yang saat itu didampingi Kasi Binadik Murdahim, SH.

Setidaknya, dua penyebab Halik terlambat tiba di sana. Pertama, karena sesaat sebelumnya, pihaknya melaksanakan upacara pemberian remisi kepada ratusan narapidana dan anak didik Lapas Dompu. Upacara itu diinspekturi oleh Bupati H. Kader Jaelani.

Tak lama setelah upacara, Bupati dan rombongan meluncur ke Lapangan Beringin. Kalapas juga menuju tempat upacara HUT ke 77 RI tingkat Kabupaten Dompu tersebut.

Ketika masuk tempat pelaksanaan upacara HUT RI, kendaraan Bupati lewat gerbang timur, dekat pendopo. Sedangkan Kalapas lewat pintu selatan.

Bupati Dompu H. Kader Jaelani, didampingi Kalapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, S.Sos dan pejabat lain, menyalami sejumlah warga binaan Lapas setempat. (tim/lakeynews.com)

Namun (penyebab kedua keterlambatan Halik), sebelum sampai di gerbang selatan, kendaraan yang ditumpanginya terjebak macet. “Saya mengalami keterlambatan sekitar dua menit, sehingga tidak diizinkan masuk,” paparnya.

Lantaran dilarang masuk, Halik memilih balik ke kantor. Kebetulan saat itu, sejumlah wartawan (termasuk dari Lakeynews.com) masih berada di sana. Dan, Halik menceritakan semua peristiwa yang baru saja dialaminya.

Halik mengaku kecewa dan kesal pada petugas yang melarangnya masuk ke tempat upacara HUT RI. Selain karena keterlambatan tidak disengaja, juga mobil dinas Lapas yang ditumpangi memiliki Sirine sebagai tanda dia pejabat/undangan yang menghadiri upacara.

Menanggapi hal itu, Pemkab Dompu melalui Sekda Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes, mengatakan, sebenarnya para petugas di pintu gerbang timur dan selatan mematuhi Prosedur Operasional Standar atau Strandar Operasional Prosedur (SOP).

“Bila upacara sudah dimulai maka pintu gerbang ditutup. Tidak boleh ada orang yang keluar masuk,” jelas Sekda Gatot di WAG Lakeynews.com, Rabu sore tadi.

Meski demikian, saat Kalapas datang, petugas di pintu gerbang tidak mengenalnya. “Hanya saat kedatangan Kalapas tadi petugas tidak mengenal beliau. Jadi, mohon maaf atas kejadian tadi,” pinta “panglima” ASN Bumi Nggahi Rawi Pahu itu.

232 Napi dan Anak Didik Lapas Dompu Terima Remisi

Sebelumnya, Lapas Dompu melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 RI yang dirangkaikan dengan penyerahan remisi umum tahun 2022 kepada narapidana dan anak didik.

Upacara tersebut dipimpin Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan membacakan sambutan Menkum-HAM. Dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakapolres Dompu Kompol Abdi Muluddin, S.Sos, Kasdim 1614/Dompu dan lainnya.

Kalapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, S.Sos, saat mendampingi Bupati H. Kader Jaelani dan pejabat lain, meninjau Galeri Kreativitas Warga Binaan Lapas . (tim/lakeynews.com)

Data yang diperoleh media ini dari Kalapas dan dibacakan dalam upacara, total jumlah narapidana dan anak didik yang memperoleh remisi 232 orang.

Rinciannya, Remisi Umum tahun 2022 Pidana Umum sebanyak 171 orang (RU I: 171 orang) dan Remisi Umum tahun 2021 Pidana Khusus (PP 99 tahun 2012) sebanyak 61 orang (RU I: 61 orang).

“Sebanyak 20 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 37 orang remisi 2 bulan, 72 orang remisi 3 bulan, 49 orang remisi 4 bulan, 37 orang remisi 5 bulan, dan 17 orang remisi 6 bulan,” jelas Halik.

Sementara itu, usai memimpin upacara, Bupati Kader didampingi Kalapas Halik, Wakapolres Abdi dan lainnya menyalami sejumlah warga binaan Lapas.

Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Galeri Kreativitas Warga Binaan Lapas. Di galeri itu tampak sejumlah hasil karya tangan-tangan terampil warga binaan. (tim)