Dae Roni: Dari 369 Ha Porang, 361 Ha di Kecamatan Pekat dan Sudah Ada 16 NIB
–
DOMPU, Lakeynews.com – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, melaksanakan Sosialisasi dan Registrasi Lahan Porang Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kegiatan yang dipimpin Kadistanbun Muhammad Syahroni, MM tersebut berlangsung di Halaman Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pekat, Rabu (10/9).
Dihadiri Camat setempat yang diwakili Sekcam, unsur Muspika, kepala BPP, kepala UPTD Pertanian, koordinastor Jafung Kabupaten Dompu dan PPL, serta perwakilan ketua Kelompok Tani Porang dari beberapa desa.
“Kegiatan tadi merupakan tindak lanjut dari keputusan Dirjen Tanaman Pangan Nomor: 247/HK.310 /C/10/2021 tentang Pedoman Registrasi Lahan Tanaman Pangan,” kata Muhammad Syahroni pada Lakeynews.com melalui pesan WhatsAPP-nya, Rabu sore tadi.
Tujuan sosialisasi dan registrasi dimaksud, menurut pria yang akrab disapa Dae Roni itu, menyiapkan sistem budidya tanaman pangan. “Khususnya tanaman Porang dalam rangka tercapainya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan,” jelasnya.
Disinggung hal-hal yang melatari kegiatan itu, Dae Roni menyebut salah satunya adalah permintaan pasar pada Porang dan keharusannya. Porang yang akan ekspor harus memiliki sertifikat lahan atau surat keterangan lahan usaha tanaman Porang.
“Semua itu sebagai jaminan mutu,” jelasnya. “Karena, sebagaimana kita ketahui, porang adalah komoditi pangan untuk kebutuhan ekspor,” sambung mantan Sekretaris Bappeda-Litbang Dompu itu.
Terkait dengan hal tersebutlah, Distanbun melakukan sosialisasi terkait registrasi lahan Porang. Distanbun sudah memfasilitasi kelompok tani/petani (Poktan) Porang dengan memberikan akses kemudahan untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
“NIB merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi kebutuhan registrasi lahan oleh petani,” paparnya.
Hasil fasilitasi yang dilaksanakan Distanbun, bahwa di areal 361 hektare (Ha) pada 23 Poktan yang menanam porang di wilayah Kecamatan Pekat telah memiliki NIB.
“Jumlahnya sudah 16 NIB. Tadi, saat acara sosialisasi diserahkan secara simbolis petani Porang,” tutur Dae Roni.
Kembali terkait sosialisasi, Dae Roni menambahkan, kegiatan itu juga agar para penyuluh pertanian berperan serta. Sebagaimana diamanatkan dalam pedoman registrasi lahan, bahwa PPL melakukan pendampingan kepada petani maupun Poktan untuk melakukan registrasi lahan dan pendampingan teknis. Mulai dari proses budidaya.
“Dengan demikian, diharapkan Porang yang diproduksi oleh para petani memiliki kualitas yang baik, aman dan laku di pasar. Pada akhirnya dapat diterima oleh konsumen,” urainya.
Sehubungan dengan pengembangan komoditi Porang ini, Pemkab Dompu banyak dan sangat berharap pada para petani di Kecamatan Pekat.
“Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, dari 369 hektare total pertanaman Porang di Kabupaten Dompu, 361 hektare berada di Kecamatan Pekat,” tandasnya.
Yang tidak kalah hebatnya, Porang-porang yang diproduksi para petani di Kecamatan Pekat, memiliki berat mengagumkan. “Beratnya, bahkan ada yang sudah sampai 12 kilogram per biji,” ungkap Dae Roni.
Pada kesempatan sosialisasi tadi, pihak Distanbun juga menyerap berbagai permasalahan, aspirasi, uneg-uneg maupun pengalaman dari petani.
Diantaranya, petani meminta jaminan akan pemasaran produk Porang. Selain itu, mereka mengaku kesulitan benih dan modal untuk bertani Porang.
Dae Roni merespon positif dan berusaha menindaklanjuti aspirasi petani Porang tersebut ke tingkat atas.
“Harus diakui, biaya satuan untuk proses budidaya Porang per hektare relatif mahal. Komponen terbesar yang memakan biaya adalah benih,” tuturnya. (tim)