Firmansyah, S.Psi, M.MKes. (ist/lakeynews.com)

Oleh: Firmansyah, S.Psi, M.MKes  *)

DALAM kondisi yang bagaimanakah seseorang dalam interaksi sosialnya dikehidupan ini membuatnya terjebak atau jatuh kedalam perbuatan atau tindakan pelecehan seksual? Adakah strategi atau cara yang bisa dilakukan agar seseorang tidak terjebak dari tindakan atau perbuatan pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah suatu tindakan atau perbuatan yang abnormal. Juga merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun norma hukum yang berlaku. Tindakan yang abnormal tersebut berdampak merugikan bagi kedua belah pihak, apakah itu sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Individu yang melakukan perbuatan pelecehan seksual apabila terkuak ke permukaan akan menuai kecaman dari berbagai pihak. Secara hukum, apabila pelaku perbuatan pelecehan seksual terbukti secara meyakinkan bersalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan kesalahannya.

Perbuatan pelecehan seksual apabila dilakukan oleh seseorang memberikan, berdampak yang buruk baik bagi pelaku ataupun korbannya. Bagi pelaku bila melakukan tindakan atau perbuatan pelecehan seksual maka yang bersangkutan akan mendapatkan kecaman atau tudingan dari masyarakat sebagai sosok yang tercela atau tidak terpuji.

Berikutnya, bagi korban, dengan adanya perbuatan atau tindakan pelecehan seksual atas dirinya, secara moral merasa dirugikan. Pelecehan seksual yang dialami atau dirasakannya bisa menghilangkan harga diri atau kehormatannya, bahkan juga dapat membawa akses yang tidak baik bagi perkembangan jiwa dan mental korban.

Bagaimana mencegah atau menghindarkan diri secara dini agar tidak terjebak atau tidak jatuh kedalam perbuatan atau tindakan pelecehan seksual?

Dalam diri seseorang ada yang dinamakan dengan self control (kontrol diri). Dengan self control ini seseorang dalam berbagai interaksi sosialnya bisa melakukan sesuatu peran dengan baik dan terarah, santun dan bijak berdasarkan norma sosial dan norma hukum yang menjadi ketentuan dalam bertindak atau berperilaku.

Dengan self control itu pula seseorang dalam berbagai interaksi sosialnya sesuai peran dan profesi masing-masing dapat menghindarkan diri dari perbuatan negatif (tercela), semisal perbuatan atau tindakan pelecehan seksual.

Guna memberikan pengawasan atau kontrol atas berbagai tindakan atau perbuatannya, diharapkan self control dalam diri individu dapat berfungsi baik. Dengan demikian dia bisa mengarahkan perbuatan atau tindakannya ke arah yang positif saja. Kemudian dengan self control tersebut mampu membuat dirinya terhindar (tercegah) dari perbuatan tercela.

Adanya self control yang berfungsi baik dalam diri individu akan mendorongnya dapat berperan sesuai norma, baik norma sosial maupun norma hukum. Secara eksplisit maupun implisit, self control ini mampu mengarahkan seseorang menghindarkan atau mencegah dari perbuatan tercela yang merugikan pihak lain, seperti melakukan perbuatan pelecehan seksual.

Berikutnya bila self control dalam diri seseorang lemah atau rendah akan membuka jalan yang lebar bagi individu untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang tercela. Daya kontrol (self control) yang rendah atau lemah membuat akal sehat individu sebagai pemberi pertimbangan atau pengontrol yang baik atas perbuatan atau tindakannya ikut tidak berfungsi secara baik, bahkan mendorongnya bertindak melawan ketentuan aturan yang berlaku yang berakibat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Besarnya peran self control ini bagi perilaku maupun perbuatan seseorang, ada baiknya untuk selalu diasah, dibina dan ditempa dengan baik dan terarah sehingga dalam berbagai interaksi sosial yang berlangsumg di mana dan kapanpun waktunya, individu tetap memiliki kemampuan untuk mengontrol dan mengarahkan perbuatannya sesuai dengan harapan lingkungan dan menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji. Dengan demikian, kehadirannya menjadi bermanfaat bahkan juga menjadi inspirasi bagi orang lain di lingkungannya.

Guna meningkatkan self control agar terus terpelihara dan terjaga dalam diri seseorang, oleh para guru dan orang tua telah diajarkan satu doa ketika akan keluar dari rumah. Senantiasa membaca doa, sesorang memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa). Mahfumnya doa (bagi umat muslim) tersebut, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, aku berserah diri kepada-Nya, tiada daya selain dari kekuatan yang dianugerahkan dari-Nya. Oleh karena itulah aku berserah diri hanya kepada-Nya.”

Dengan doa ini kita tidak boleh lengah darinya melainkan sebagai hamba-hamba-Nya kita terus merasa diawasi, dilihat dan dikontrol oleh-Nya.

Berikutnya self control juga bisa terus diperkuat dengan senantiasa mendalami dan menelaah ketentuan peraturan yang ada, baik yang bersifat tata aturan sosial maupun tata aturan hukum. Oleh karena itu, kita senantiasa dalam bertindak dan berbuat selalu mengacu pada tata aturan dimaksud, sehingga di berbagai interaksi sosial yang berlangsung, seseorang dapat menghindarkan diri atau tercegah dari perbuatan tercela.

Demikian ulasan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua untuk mendorong kita terhindar dan tercegah dari tindakan ataupun perbuatan yang tercela. Sehingga berbagai aktivitas yang dilakukan sesuai peran dan fungsi masing-masing, dirasakan manfaatnya oleh lingkungan sosial kita. Kehadiran diri kita di tengah berbagai interaksi sosial yang berlangsung juga dapat dirasakan manfaatnya, bahkan menjadi inspirasi bagi banyak orang. Sukses untuk kita semua. (*)

*) Penulis adalah Koordinator Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Dompu, Konsultan Psikologi pada Lembaga Konsultasi dan Bimbingan Psikologi “Buah Hati”.