
BIMA, Lakeynews.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin, S.Sos, mengapresiasi langkah Polda NTB yang pekan lalu mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan kapal di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Proyek tahun 2021 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp. 4 miliar dari Kementerian Desa untuk alat transportasi warga perdesaan. Setelah ditender, angkanya Rp. 3,9 miliar. Pembuatan empat unit kapal dikerjakan di Desa Sangiang, Kecamatan Wera.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda NTB, termasuk kepada Dirreskrimsus,” kata Rafidin pada Lakeynews.com melalui keterangan audio visualnya, Sabtu (16/7) malam.
Diketahui, menurut Rafidin, kasus tersebut sudah menjadi polemik sejak tahun 2021 lalu. Terutama pada proses tender karena mencuat indikasi atau dugaan adanya pengambilan fee proyek oleh oknum-oknum tertentu. “Temuan BPK, angkanya mencapai Rp. 420-an juta,” ungkapnya.
Bukan itu saja. Ditambah lagi, kondisi kapal di lapangan yang dinilai atau dianggap tidak layak.
Karena itu, selain mengapresiasi langkah penelidikan yang dilakukan Kapolda NTB dan jajaran, Rafidin juga berharap agar kasus tersebut serius dituntaskan.
“Mudah-mudahan dengan penegakan hukum ini akan menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum tertentu, oknum-oknum pejabat yang (diduga) terlibat dalam kasus tersebut dan kasus-kasus semacam itu,” ujarnya berharap.
Informasi yang peroleh media ini, Selasa (12/7) lalu, Direktorat Reskrimsus Polda memanggil dan memeriksa empat pihak terkait. Mereka diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimsus di ruang Reskrim Polres Bima Kabupaten.
Sesuai relas panggilan Polda NTB bernomor: B/150/VII/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Juli 2022, mereka yang dipanggil dan diperiksa tersebut; H. Mahmud selaku Pelaksana Lapangan, Abubakar, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saeful Arif, ST, selaku Konsultan Perencana dan Pengawas, serta Saenal Abidin selaku Direktur CV. Sarana Fiberindo Mandiri.
Pemanggilan mereka terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan sarana transportasi perairan pada Kantor Dishub Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dikutip dari Koran Stabilitas, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Masdidin, SH mengaku, pihaknya hanya dipinjam pakai ruangan oleh penyidik Polda NTB.
“Kasus itu ditangani langsung oleh Polda NTB. Di sini (Polres Bima Kabupaten, red) hanya sebatas pinjam ruangan untuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam kasus itu,” jelasnya. (tim)
