
Ingin Keadilan, Korban, Keluarga dan Kuasa Hukum Tolak Berdamai
–
DOMPU, Lakeynews.com – Perempuan disabilitas di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AM kembali menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian ini merupakan kali keempat. Terduga pelakunya pun orang yang sama, berinisial AL.
Korban AM bersama kuasa hukumnya, Juanda, SH, MH, dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Polres Dompu, Rabu (22/6).
Karena perbuatan terduga pelaku sudah berulang, hingga empat kali, korban tegas menolak untuk berdamai.
Juanda menjelaskan, korban AM merupakan keluarga miskin. Korban mengalami gangguan mental. Kejadian ini merupakan keempat kalinya dialami oleh korban, dengan pelaku yang sama.
Pada kejadian-kejadian sebelumnya selalu diselesaikan dengan upaya damai. Bahkan, kasus yang kedua upaya perdamaian dilakukan pemerintah desa.
“Ada surat perdamaian dan pernyataan tingkat desa,” ungkap Juanda dalam keterangan persnya pada Lakeynews.com, Kamis (23/6) malam.

Dijelaskan Juanda, pada kejadian keempat ini pun kembali ada upaya perdamaian dari pemerintah desa dan pihak Bhabinkamtibmas. Namun, korban dan pihak keluarga menolak. Mereka menginginkan ada keadilan dan sanksi tegas kepada pelaku. Serta, kejadian serupa tidak terulang dan memakan korban lain.
“Korban mencari keadilan. Jangan sampai terjadi lagi dan memakan korban lain. Memang ada banyak perlawanan (dari mereka) yang menginginkan ada perdamaian,” ungkap Juanda.
Karena itu, korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Juanda memutuskan untuk tetap melanjutkan proses kasus ini melalui peradilan pidana agar terpenuhi keadilan yang diharapkan.
“Harapan kita, kasus ini diatensi. Hak-hak korban dipenuhi oleh negara. Dilaksanakan sesuai aturan,” pintanya
Juanda menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reskrim Polres Dompu. Menurutnya, pada Rabu (22/6), penyidik Reskrim meminta keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk korban gangguan mental, penyidik minta kami ambil keterangan di Rumah Sakit Jiwa,” papar Juanda.
–
Taufan: Seperti Fenomena Gunung Es
Menanggapi masalah yang menimpa korban AM, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Taufan, SH, MH, mengatakan kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es.
“Ya, seperti fenomena gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil. Namun sebenarnya, kasusnya banyak yang tidak terungkap. Terutama banyak korban tidak melapor, ada upaya menutupi dan perdamaian, serta didukung pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Korban, lanjut Taufan, cenderung mendapatkan perlakukan tidak adil, disalahkan bahkan justru dipermalukan. “Sehingga korban takut menjadi korban kedua kalinya dari stigma masyarakat,” sambungnya.
Sehubungan dengan itu, aparat penegak hukum perlu tegas, melindung hak korban dan menghindari perlakuan tidak adil.
Apalagi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ditegaskan, bahwa perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
Selama ini, menurutnya, permasalahan utama kebanyakan kasus kekerasan seksual minim alat bukti. Aspek hukum pembuktian yang menekankan saksi, masih menjadi titik fokus aparat penegak hukum.
Untuk itu, kata Taufan, penegak hukum perlu menjangkau aspek pembuktian dengan ilmu pengetahuan. Misalnya psikologi forensik dan pendekatan viktimologi. Hal itu memiliki dasar dan kekuatan hukum.
“Jangkauan alat bukti dapat menggunakan surat keterangan psikolog klinis, psikiater, dokter spesialis kedokteran jiwa, rekam medis maupun hasil pemeriksaan forensik,” tandasnya.
Dikatakan Taufan, berdasarkan UU 12/2022, keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Itu jika disertai satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.
“Untuk kasus AM, cukup keterangan saksi atau korban. Kemudian diperkuat keterangan psikolog klinis, psikiater, dokter spesialis kedokteran jiwa, ” bebernya.
Pada sisi lain, Taufan juga berharap respon layanan hukum kepolisian, terutama pada pelaksanaan PP 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
“Semoga Polda NTB, kembali mengingatkan jajaran Polres-polres terkait SOP layanan hukum bagi disabilitas yang dikeluarkan tahun 2020 silam melalui Keputusan Kapolda NTB,” katanya berharap dan menggugah. (tim)
