
Maklumat Kapolda NTB terkait unjuk rasa untuk mengingatkan dan mengedukasi kembali masyarakat tentang aksi blokir jalan sangat merugikan banyak orang.”
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si, melalui pesan WhatsAPP-nya pada Lakeynews.com, Sabtu (28/5).
MATARAM, Lakeynews.com – Maraknya pemblokiran jalan yang mewarnai aksi unjuk rasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Dompu dan Bima, membuat gerah dan gusar para pengguna jalan.
Umumnya, aksi blokir jalan merupakan bentuk lain pressure massa agar aspirasinya segera diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Namun, penutupan jalan yang sengaja dilakukan tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas dan benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat tentang Larangan Melakukan Aksi Unjuk Rasa yang Diwarnai dengan Pemblokiran Jalan hingga Merusak Fasilitas Umum dan Fasilitas Vital Lainnya.
Maklumat tersebut diterbitkan dan mulai diberlakukan pada Jumat, 27 Mei 2022.
“Maklumat Kapolda NTB terkait unjuk rasa untuk mengingatkan dan mengedukasi kembali masyarakat tentang aksi blokir jalan sangat merugikan banyak orang,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si, melalui pesan WhatsAPP-nya pada Lakeynews.com, Sabtu (28/5).
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang disertai dengan blokir jalan dan merusak fasilitas dapat merugikan banyak pihak, sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.
Kapolda Djoko dalam maklumatnya menegaskan, pemberian tindakan terhadap demonstran yang melakukan perusakan atau bertentangan dengan Undang-undang itu merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman masyarakat, serta kelancaran lalu lintas.
Penyampaian pendapat di muka umum, katanya, harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” tegasnya.
Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun penjara, maupun denda.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pada maklumat itu juga diuraikan terkait aksi penyegelan fasilitas publik. Seperti kantor pemerintahan maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Bukan itu saja. Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk dan peralatan lain yang membahayakan.
“Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ovi)
