Ketua Umum PP MIO Indonesia AYS Prayogie (masker hitam, kanan). (ist/lakeynews.com)

PP MIO Indonesia Masif Lakukan Sosialisasi

JAKARTA, Lakeynews.com – Pengurus Pusat (PP) Media Independen Online (MIO) Indonesia masif dan terstruktur melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan profesi wartawan.
Sosialisasi terkait nota kesepahaman dilakukan PP MIO Indonesia melalui para Ketua Pengurus Wilayah(PW) dan Pengurus Daerah (PD) Kabupaten/Kota MIO Indonesia, mulai Jumat (6/5).

Ketua Umum PP MIO Indonesia AYS Prayogie, menjelaskan, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022. Dia berharap, nota kesepahaman itu dapat dijadikan pedoman oleh para pengelola perusahaan media dan wartawannya dalam pelaksanaan tugas profesi wartawan saat menjalankan fungsi pers.

“Ini wajib diketahui oleh para pengelola perusahaan media, bersama seluruh jajaran wartawannya. Karena yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, antara lainnya juga membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yogie itu.

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab perusahaan media online HINEWS.id itu menambahkan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu, juga membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Mengutip dari laman resmi dewanpers.or.id;

Bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Melalui Nota Kesepahaman itu, Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan juga, bahwa koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun non-elektronik dan juga bisa dilakukan secara lisan.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Sekjen MIO Indonesia Frans X. Watu, menambahkan, adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dapat mendorong terciptanya atmosfir dunia pers nasional yang lebih baik.

Lelaki asal Kupang, NTT tersebut, menyebutkan, dalam poin kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.

“Poin lain yang tidak kalah penting adalah soal mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari sebuah pemberitaan. Hal ini juga harus menjadi atensi dari para pengelola perusahaan media, khususnya bagi perusahaan media member MIO Indonesia” tandas Frans.

Karenanya, setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.

“Artinya, dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan membuat pengaduan langsung kepada Dewan Pers,” ujarnya.

Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Di tempat terpisah, Ketua PW MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat Azhari, S.Sos, menyambut baik keberadaan Nota Kesepahaman itu. Walau disana-sini masih banyak terjadi beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

Dikatakannya, dari sejumlah ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati, tiga poin menarik yang patut disoroti adalah pertukaran data informasi, koordinasi terkait perlindungan kebebasan pers dan koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Sampai saat ini, masih banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hukum,” tegasnya.

Produk wartawan adalah berita. Pertanyaannya, apakah berita itu. Berita adalah karya jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Kalau soal produk yang selalu dipersoalkan, koridornya sudah jelas, ada dalam Nota Kesepahaman.

“Untuk ini perlu dipertegas lagi UU Pers Nomor 40 dan UU IT. Mana yang menjadi ranah kepolisian dengan hukum pidananya dan mana yang di bawah perlindungan Dewan Pers,” tanyanya.

“Tentu saja ini butuh sosialiasi yang melibatkan insan pers dan pihak kepolisian. Sehingga kedepan bisa saling memahami dan menghormati tugas masing-masing, ” ujar pemilik media Seruni itu.

Menurut dia, kunci harmonisasi itu salah satunya, komunikasi yang baik. Duduk bareng, berbicara, dan bersama-sama menyosialiasikan nota kesepahamanan ini dari tingkat pusat sampai daerah,” imbuhnya.

Kemudian persoalan pertukaran informasi dan data perlu untuk meningkatkan sinergitas antara polisi dan wartawan. Sehingga hubungan kemitraan yang sudah terjalin akan dirasakan lebih baik lagi. (tim)