comamanKepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman, SKM, M.M.Kes. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman, SKM, M.M.Kes memastikan, sertifikat vaksinasi Covid19 bukan menjadi persyaratan administrasi.

“Sertifikat vaksinasi adalah bukti bahwa orang tersebut sudah mendapatkan (diberikan) suntikan vaksin,” kata Maman pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/3).

Terkait hal ini, Maman mengaku, pihaknya sudah sering menjelaskan ke publik bahwa sertifikat vaksinasi diterbitkan sebagai bahan evaluasi cakupan vaksinasi terhadap seseorang yang sudah diberikan suntikan vaksin.

“Sertifikat vaksinasi itu untuk mengingatkan orang yang sudah divaksin bahwa sudah menerima suntikan vaksin tahap satu. Dan, mengingatkan untuk kembali hadir menjalani suntikan vaksin tahap dua,” jelasnya.

Mengenai adanya para pihak yang diduga menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan administrasi, Dikes tidak mengetahui hal itu. “Yang jelas kami tidak pernah menyatakan bahwa sertifikat vaksin  itu dijadikan persyaratan administrasi,” terangnya.

Lebih jauh Maman menguraikan, antusias dan kesadaran masyarakat Dompu untuk melakukan vaksinasi cukup tinggi.

Namun demikian, Maman meminta masyarakat agar berkata jujur pada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan pemeriksaan kesehatan. “Sampaikan secara jujur tentang ada-tidaknya penyakit yang pernah diderita (dialami),” tandasnya.

“Ini semata-mata untuk mempermudahkan para Nakes dan lainnya menentukan bahwa seseorang itu layak atau tidak untuk diberikan vaksin Covid19,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kata Maman, apabila seseorang tidak layak untuk diberikan suntikan vaksin, maka akan ada surat keterangan yang menjelaskan alasan seseorang itu tidak bisa menerima suntikan vaksin.

“Surat keterangan ini akan diterbitkan, setelah seseorang itu sudah diperiksa oleh Nakes,” tandasnya. (tim/adv)