Camat Pekat Nuraini, S.Pd, saat memberikan pernyataan di hadapan massa dari berbagai desa yang berjumlah ratusan orang itu. (ory jeho/lakeynews.com)

Ratusan Warga Demo terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Perubahan Batas Wilayah Kempo dan Pekat

DOMPU, Lakeynews.com – Camat bersama unsur Muspika dan masyarakat Kecamatan Pekat sepakat menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor: 130/227/PEM/2021 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perubahan Batas Wilayah Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Kecamatan Pekat Nomor: 001/sp.skp/IX/2021 tanggal 29 September 2021, yang ditandatangani Camat Pekat Nurain, S.Pd, unsur Muspika dan para kepala desa (Kades).

Selain itu, tutur membubuhkan tanda tangan adalah pribadi anggota DPRD Dapil Kempo-Pekat Ahmadin, beberapa mantan anggota dewan, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Pekat.

Salah satu poin Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Pekat itu menyebutkan, bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban wilayah dan keamanan masyarakat Kabupaten Dompu, mereka mengeluarkan pernyataan sikap bersama masyarakat untuk tetap kembali pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 22 Tahun 1995, batas wilayah Kecamatan Pekat di Sori Tompo.

“Kami siap membangun gerbang batas wilayah Kecamatan Pekat yang permanen di Sori Tompo dalam waktu segera,” sambung mereka pada poin lain pernyataan sikap itu.

Selengkapnya pernyataan sikap yang berisi lima poin tersebut lihat foto surat di bawah ini;

SK Bupati Dompu Nomor: 130/227/PEM/2021 tentang  Pembentukan Tim Penyelesaian Perubahan Batas Wilayah Kecamatan Kempo dan Pekat Kabupaten Dompu. (ory jeho/lakeynews.com)

Pernyataan sikap bersama itu dikeluarkan setelah ratusan warga Kecamatan Pekat melakukan unjuk rasa di kantor camat setempat, Rabu (29/9) pagi.

Massa mendesak pemerintah kecamatan agar menolak SK Bupati Dompu Nomor: 130/227/PEM/2021 tersebut.

Pantauan Lakeynews.com, massa datang ke kantor camat menggunakan beberapa kendaraan roda empat dan dua. Tak lama tiba di depan kantor itu, beberapa perwakilan langsung melakukan orasi secara bergilir.

Menariknya, tiga mantan anggota DPRD Dompu; Masangan Losong, H. Sukardin, SH dan H. Lalu Mukri, serta mantan Camat Pekat Drs. Muhammad Yusuf, ikut berorasi.

Salah seorang Korlap Aksi Nasuhi, S.Sos, dalam orasinya mengatakan, sesuai PP Nomor 22 Tahun 1995, bahwa batas wilayah Kecamatan Kempo dan Pekat, sudah jelas di Sori Tompo.

Dia menilai SK Bupati Dompu Nomor: 130/227/PEM/2021 bertentangan dengan PP 22/1995. Karena itu, Nasuhi meminta Camat Pekat agar menolak SK Bupati Dompu, dengan membuat pernyataan bersama tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Pekat.

Beberapa Korlap Aksi dan perwakilan massa, termasuk tiga mantan anggota DPRD Dompu berorasi secara bergilir. (ory jeho/lakeynews.com)

“Dalam PP 22/1995 sudah jelas, batas wilayah Kecamatan Pekat bagian timur di Sori Tompo. Sedangkan di bagian barat berbatasan dengan Sori Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” teriaknya.

Korlap lain, Sadam, S.Sos, meminta Camat Pekat yang belum genap menjabat agar segera menemui dan berdialog dengan massa terkait batas wilayah Kecamatan Pekat itu.

“Berikan kami pernyataan terkait dengan surat keputusan Bupati Dompu yang meninjau ulang tapal batas wilayah Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat,” tegasnya.

Sejurus kemudian, Camat Pekat Nuraini, S.Pd pun menemui massa. Di hadapan massa, Nuraini berjanji akan memperjuangkan seluruh hak masyarakatnya.

Begitu pula terkait tapal batas wilayah Kecamatan Pekat yang menjadi tuntutan massa aksi. “Saya janji, Insya Allah tidak akan melepaskan sejengkalpun tanah wilayah Kecamatan Pekat ini. PP Nomor 22 Tahun 1995 sudah jelas batas-batas wilayahnya. Allahu Akbar,” teriaknya.

Setelah mendapatkan surat pernyataan menolak SK Bupati Dompu tentang pembahasan batas wilayah dua kecamatan yang dibubuhkan bersama, massa membubarkan diri dengan teratur. (orj)