
RAPAT membahas polemik tapal batas Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu di ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (16/12) siang, berlangsung alot.
Beberapa perwakilan masyarakat terutama dari Kecamatan Pekat cukup kritis menyampaikan pandangannya dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, ST, MT, didampingi Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes.
Baca juga:
Salah seorang perwakilan warga Kecamatan Pekat, Fadlin melontarkan pertanyaan tajam. “Apakah Pemda Dompu mengakui keabsahan PP Nomor 22 tahun 1995,” tanyanya.
Dia merasa aneh, ketika beberapa waktu lalu ada pihak (oknum) tertentu yang berstatemen dan menjanjikan perluasan tapal batas Pekat-Kempo.
Menurutnya, harus ada sinergitas antara Pemda Dompu dengan Camat Kempo dan Pekat untuk menyelesaikan tapal batas.
Dibeberkan, konflik warga yang berladang dengan kelompok peternak pernah terjadi. Karena itu, tapal batas penting diketahui kejelasannya dengan benar. Dalam SK Kelembagaan Ternak dijelaskan, bahwa areal pengembangan ternak seluas sekitar 1.966 hektare.
Warga Pekat lainnya, Ade Septian menyoroti pembentukan Tim Perubahan Tapal Batas Pekat-Kempo oleh Bupati. Yang dibentuk bukan Tim Pencari Fakta Tapal Batas. “Tim perubahan tapal batas ini untuk apa,” tanyanya.
Sedangkan warga atas nama Fakarudin, mengatakan persoalan tapal batas Kempo-Pekat masih ngambang. Pihak Pemda Dompu mengatakan, arsip PP 22/1995 adanya di Kantor Camat Pekat, namun dicek tidak ada.
Pemda sebenarnya tinggal jalankan amanah pasal 2 sampai pasal 7 PP 22/1995 itu.
Pada sisi lain, dia mengungkapkan, selama ini banyak warga Kempo yang menguasai lokasi ternak di Pekat. Tidak ada keberatan dari masyarakat Pekat. “Yang disesalkan, kok tiba-tiba muncul SK Bupati Dompu yang membentuk Tim Perubahan Tapal Batas,” ujarnya dengan nada tanya.
Sementara itu, warga Pekat lainnya, Nasuhi, S.Sos menegaskan, pembahasan pokoknya adalah masalah tapal batas. Bukan masalah pembagian tanah.
Menurut dia, terjadinya gejolak berawal dari adanya SK Bupati Dompu yang terkesan tidak mengindahkan PP 22/1995. Dia tidak mengingatkan, jangan sampai digiring persoalan Pekat dengan kepentingan lain.
“Jika PP itu diakui, tidak perlu lagi ada bahasa pengkajian. Seharusnya Pemda Dompu bukan berbicara bentuk tim perubahan, tapi bentuk tim pencari fakta,” tegasnya.
Warga lain lagi, Supriadin menilai kurang tepat bicara pengkajian. Karena menurut dia, suatu aturan, sebelum ditetapkan sudah melalui pengkajian.
Pemda harus mengambil sikap untuk solusi yang saling menguntungkan. Di lokasi yang menjadi sengeketa tersebut, banyak kepentingan. Substansinya pada kepentingan, bukan pada tapal batas.
“Tapi kalau sekiranya masyarakat Pekat dipaksa untuk memahami pengkajian, maka sementara ini bisa dipahami,” katanya seolah pasrah.
Sementara itu, Kades Soritatanga Mirafudin, menegaskan, di wilayah desanya tidak ada bagi-bagi tanah. Dia meminta kepada Pemda Dompu agar bertindak tegas dan tidak membiarkan ada status qou yang membuat warga saling klaim lahan.
“Kalau memang areal ternak jangan lagi ada areal untuk pertanian. Sebab, hal inilah yang menjadi salah satu pemicu konflik. Ditambah lagi banyaknya pihak yang telah menyertifikatkan lahan,” tegasnya.
Pernyataan tegas Kades Soritatanga itu menanggapi pernyataan Wabup H. Syahrul Parsan. Sebelumnya Wabup mengatakan, persoalan tersebut muncul, juga karena Kades dengan gampangnya membagi tanah. “Padahal yang berhak mengatur adalah Pemda,” kata Wabup.
Tahun 2005, papar Wabup, lokasi tersebut dijadikan areal pelepasan ternak. Tepatnya pada masa Presiden SBY. “Sekarang Pemda Dompu lagi (sedang) menyusun Perda, sehingga tidak ada lagi saling klaim lahan,” paparnya.
Terkait SK Bupati tentang Pembentukan Tim Perubahan Tapal Batas Kempo-Pekat, menurut Wabup, tujuannya untuk pengkajian. “Bukan membatalkan atau tidak percaya PP 22/1995,” tegasnya.
Pengkajian terhadap PP itu wajib dilakukan dengan tujuan mencari fakta-fakta, data-data dan sejarah. Hasilnya menjadi dasar apakah nantinya perlu dilakukan perubahan atau tidak (tapal batas).
Pemerintah daerah hanya menjalankan permintaan DPRD Dompu berdasarkan aspirasi rakyat. Apakah tetap berpegang pada PP atau ada perubahan tapal batas, menurut Wabup, itu bicara nanti. “Semua harus terlibat, tidak boleh dilakukan sendiri oleh Pemda,” tandasnya.
Sementara Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra memaparkan, menyusul adanya gejolak dan protes terkait masalah tapal batas, Pemda Dompu sudah bersurat ke Pemerintah Pusat. Intinya meminta untuk meninjau kembali PP 22/1995.
Diakuinya, arsip dokumen PP tersebut tidak ada di Pemda Dompu. Pihaknya harus meluruskan karena dilakukan oleh para pendahulu.
“Kita berharap tidak ada gejolak lanjutan yang justru menguras energi hanya urus tapal batas. Dompu saat ini pada kondisi sedang proses membangun,” imbuh Sekda.
Asisten I Setda H. Burhan, SH, menjelaskan masalah nomenklatur batas wilayah dua kecamatan itu berangkat dari RDPU DPRD Dompu terkait adanya aspirasi masyarakat yang meminta perubahan tapal batas.
Kedepan, hasil kajian akan dibahas kembali. Pemda tidak bisa sembarang mengubah PP. Kalaupun terjadi perubahan, itu atas dasar kesepakatan bersama Pemda, pemerintah dan masyarakat dua kecamatan.
Masalah tapal batas Pekat-Kempo sudah terang dan jelas acuannya. Yakni PP 22/1995. “Sekarang, Tim pengkaji menghimpun bahan sebagai acuan yang nantinya disampaikan kepada DPRD Dompu,” jelasnya.
Camat Kempo Drs. Budi Rahman, juga angkat bicara. Menurutnya, kedua wilayah kecamatan itu hanya titipan atau perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Tapal batas merupakan administrasi daerah.
Penetapan tapal batas Kempo-Pekat di Sori Tompo, Desa Soritatanga (Pekat), menurutnya, dilakukan puluhan tahun lalu oleh Bupati saat itu, H. Hidayat Ali.
Kata Budi Rahman, kalau masalah tapal batas diperdebatkan, tidak ada untungnya. “Kempo dan Pekat sama saja. Biarkan pemerintah daerah yang mengaturnya dengan bijak,” imbuhnya.
Budi Rahman menegaskan, tidak ada kewenangan pemerintah Kecamatan Kempo maupun Pekat dan desa untuk mengatur tapal batas. Hal ini mutlak ranahnya Pemda Dompu.
“Masalah tapal batas ini terjadi sejak zaman Bupati H. Hidayat Ali, sehingga perlu diluruskan oleh pemerintah saat ini,” tandasnya. (tim/habis)
