
Kasus Dugaan Penggelapan Dana STKIP Bima Rp. 19,3 Miliar
.
MATARAM, Lakeynews.com – Penasihat Hukum (PH) lima tersangka penggelapan dana STKIP Bima Rp. 19,3 miliar lebih, Syaiful Islam, SH, menilai tindakan yang diambil Polda NTB terhadap klien-kliennya prematur.
“Tindakan yang dijalankan Polda NTB adalah prematur dan tidak memiliki dasar hukum. Karena, tindak pidana yang diduga dilakukan lima tersangka bukan tindak pidana yang dijalankan dengan ketentuan pidana umum,” tegas Syaiful pada Lakeynews.com, Sabtu (19/6).
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, lima mantan pejabat STKIP Bima itu; A. AMR, M.SFY, M. FKH, ARF dan AZH. Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, kelima orang itu ditahan Polda NTB. Mereka kerangkeng polisi karena diduga menilep dana lembaga perguruan tinggi terkait senilai Rp. 19,3 miliar lebih.
Baca berita sebelumnya: Diduga Tilep Dana Rp. 19,3 Miliar, Lima Mantan Pejabat STKIP Bima Dikerangkeng Polda NTB
Menurut Syaiful, tindakan yang dilaksanakan Polda seharusnya mengacu pada tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang (UU) Yayasan.
Terkait adanya dugaan penggelapan, menurut dia, di dalam yayasan, yang dapat mengajukan (audit) adalah orang yang memiliki kapasitas sebagai organ pengawas. Selanjutnya penyidik mengajukan permohonan pada ketua pengadilan untuk penetapan tim auditor.
“Nah, hasil auditor itulah yang menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana penyalahgunaan keuangan yayasan,” tegas Syaiful.
Pada sisi lain, Syaiful menyoroti hasil audit internal dilakukan Zainuddin sebagai dosen pada Yayasan IKIP (STKIP) Bima. “Itu tidak syah sebagai alat bukti permulaan,” tandas Syaiful tanpa merinci alasannya. (tim)
