
MATARAM, Lakeynews.com – Lima mantan pejabat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, kini resmi ditahan Polda NTB. Masing-masing berinisial A. AMR, M.SFY, M. FKH, ARF dan AZH.
Mereka kerangkeng polisi karena diduga menilap dana lembaga perguruan tinggi terkait senilai Rp. 19,3 miliar lebih.
Penahanan mereka dilakukan pihak kepolisian, setelah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan penyelidikan, gelar perkara sekian kali dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, kasus ini dilaporkan Herman, M.Pd. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tanggal 20 November 2020. Herman melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Kelima tersangka, kata Hari, disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo turut serta melakukan kejahatan jo membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Tersangka A. AMR dalam kasus ini menjabat Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020 dan tersangka M. SFY (Kabag Administrasi Umum 2016-2019 dan Kabag Keuangan 2019-2020).
Sedangkan tersangka M. FKH (Ketua Yayasan IKIP Bima 2019-2020), tersangka ARF (Staf Kabag Administrasi Umum 2016-2019 dan Kabag Administrasi Umum 2019-2020) dan tersangka AZH (Wakil Ketua I Bidang Akademik 2016-2019).
Hari Brata membeberkan, dalam operandinya, para tersangka membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan ANFRA. Beruntukannya bukan semata-mata untuk kepentingan STKIP Bima. “Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, lanjut Hari, ditemukan adanya selisih atau perbedaan besaran penggunaan keuangan Rp. 12,8 miliar lebih. Dan, berdasarkan laporan hasil audit independen, ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 19,3 lebih.
“Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021, terhadap para terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” papar Hari.
Kemudian, pada Kamis, 17 Juni 2021, kelima orang itu diperiksa sebagai tersangka di Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB. Selesai pemeriksaan, diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan. “Ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tegas Hari.
Sebelum diserahkan ke Rutan Polda NTB, kelima tersangka dilakukan Rikkes (pemeriksaan kesehatan), pemeriksaan Covid di RS Bhayangkara Polda NTB. “Hasil pemeriksaan kesehatan itu, kelima tersangka dinyatakan sehat,” urai Hari sembari menegaskan, para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, mulai Kamis (17/6). (tim)
