Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, saat menggeledah salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Di sana diduga tempat wanita berinisial NA mengedarkan Sabu-sabu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali membekuk seorang wanita berinisial NA (24) karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

NA ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Rabu (16/6) malam ini. Sesuai KTP, perempuan ini beralamat di Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Namun, saat ini dia berdomisili di Kelurahan Simpasai, Woja.

Selain menangkap NA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan 6,90 gram Sabu-sabu dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Ini merupakan kasus kedua yang diungkap pada hari ketiga IPTU Ramli, SH, menjabat Kasat Resnarkoba Polres Dompu. Rabu sore dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Ramli, terlebih dulu berhasil menangkap terduga pengedar dengan TKP di Kelurahan Kandai II.

Baca juga: Tiga Hari Menjabat Kasat Resnarkoba Dompu, Ramli Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, SH, menjelaskan keberhasilan pihaknya menangkap NA tidak lepas dari adanya bantuan informasi (laporan) masyarakat.

Sabu-sabu dan sejumlah BB lainnya diamankan polisi bersama terduga NA di Mapolres Dompu. (ist/lakeynews.com)

“Laporan yang kami terima, di salah satu kos-kosan di Kelurahan Simpasai dijadikan tempat pesta dan transaksi Sabu-sabu,” kata Ramli dikutip Kasi Humas Polres IPDA Handik Wijaksono, dalam keterangan persnya malam ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mengintai kos-kosan tersebut. Ternyata betul. Di salah satu kamar dijadikan tempat menjual, mengedarkan dan pesta Sabu-sabu.

Melihat hal itu, anggota Opsnal menangkap NA yang saat itu berada di kamar kos tersebut. Selanjutnya, melakukan penggeledahan, mengamankan terduga NA dan sejumlah BB.

“Tim Opsnal kemudian mengangkut terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” papar Ramli. (tim)