Anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun. (ist/lakeynews.com)

Terkait Pemberhentian Sementara Kepala SMAN 2 Manggelewa sebagai PNS

.

DOMPU, Lakeynews.com – Masalah pemberhentian sementara BM, kepala SMAN 2 Manggelewa, Kabupaten Dompu sebagai PNS, mulai memantik perhatian dan reaksi sejumlah pihak.

Salah satu sorotan dan kritikan tajam itu datang dari anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun. Pria yang kini menjabat ketua Komisi I tersebut menilai, Gubernur NTB berbuat zalim dalam menerapkan aturan. Khususnya Pasal 38 huruf c Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Tidak tanggung-tanggung, pernyataan keras Muttakun tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial Facebook (FB). Dalam status di akun FB miliknya, juga Muttakun mempertanyakan perihal kekuatan besar yang membuat Gubernur bersikap demikian.

Baca juga:

“Apakah ada kekuatan besar invisible hand yang membuat seorang Gubernur NTB hingga diduga telah berbuat zalim dengan tidak menerapkan hukuman yang sama pada Oknum PNS yang melakukan tindak pidana,” demikian penggalan status Muttakun bernada tanya.

Berikut selengkapnya kutipan status dan penegasan di kolom komentar Muttakun lewat akun FB pribadinya, Muttakun Rumah Aspirasi Kita (nama lengkap dua oknum PNS yang disebut di status dan kolom komentar Muttakun diinisialkan, red)

“Kalau BH seorang PNS (Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa) yg menjadi Tersangka dan Terdakwa dalam tindak pidana dikenakan hukuman Pemberhentian Sementara, lantas mengapa pada kasus tindak pidana yg dilakukan oleh oknum pendidik yang mengajar di SMKN 2 Dompu bahkan telah berkekuatan hukum tetap justeru Gubernur NTB tdk menerapkan hukuman serupa?

Apakah ada kekuatan besar invisible hand yang membuat seorang Gubernur NTB hingga diduga telah berbuat zalim dengan tidak menerapkan hukuman yang sama pada Oknum PNS yg melakukan tindak pidana.

Gubernur NTB diminta untuk segera menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan pirinsip-prinsip good governance yaitu prinsip keadilan sehingga tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB yang akan menyengsarakan warganya termasuk ASN.

Kalau Gubernur NTB tdk bisa berbuat adil dalam menerapkan sanksi dan hukuman berupa pemberhentian sementara terhadap PNS yg menjadi kewenangannya maka Keputusan Pemberhentian terhadap BM sebagai PNS dengan Jabatan Kepala SMAN 2 Manggelewa Kabupaten Dompu agar segera dicabut kembali.

Dan ini menjadi penting dan sangat krusial, untuk mengembalikan marwah pemerintahan yang diduga diterapkan semena2 oleh Gubernur NTB dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan.”

Sedangkan pada kolom komentar status tersebut, Muttakun memberikan penegasan. Diantaranya, mempertanyakan prinsip keadilan Gubernur NTB dalam menerapkan Pasal 38 huruf c Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020. Berikut kutipan selengkapnya;

“All my friends…

Sekedar untuk memperjelas kembali terkait dengan TS di atas.

Yg disorot dalam TS di atas adalah penerapan kebijakan Pemberhentian Sementara pada ASN yg tersangkut dalam Tindakan Pidana yaitu dalam diri BM dan IW.

BM adalah ASN dan ketika menjadi Tersangka, oleh Gubernur NTB dengan menggunakan Pasal 38 huruf c Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 langsung dikeluarkan Keputusan Gubernur NTB tentang Pemberhentian Sementara terhadap ASN BM, sedangkan atas nama IW, Gubernur NTB tdk melakukan itu.

Dan sebaliknya ketika Ichwan salah seorang ASN, saat menjadi tersangka dalam tindakan pidana mengapa Gubernur NTB tdk menerapkan Pasal 38 huruf c Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 untuk Menerbitkan Keputusan Gubernur NTB tentang Pemberhentian Sementara pada IW.

Jadi bukan persoalan harus menggugat SK Gubernur NTB melainkan penerapan prinsip keadilan yg tdk dilakukan oleh Gubernur NTB dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Bagaimana tanggapan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah?

Di kolom komentar atas status Muttakun yang hingga pukul 21.25 Wita sudah mencapai 129 tanggapan, 120 komentar dan tiga kali dibagikan itu, Bang Zul (sapaan akrab Gubernur NTB) menyampaikan tanggapan singkat.

“Saya sudah tanya Kadis Pendidikan dan Kepala BKD bang, karena ketentuan dan aturannya harus begitu katanya,” katanya melalui akun FB pribadinya, Bang Zul Zulkieflimansyah.

Nitizen pun memberikan tanggapan dan komentar beragam pada status Muttakun itu. Pantauan media ini, secara umum, isi komentar mereka terkesan pro dan kontra, selain ada beberapa juga yang seolah netral menyikapinya.

Terlepas dari pro-kontra-netral, yang menarik adalah masuknya akun-akun milik pimpinan beberapa organisasi. Berikut beberapa di antaranya;

Akun Syarif Lafath (Ketua KNPI Dompu);

“Ketua PGRI pak Asrulriady Ady Ketua IGI pak Bang Harto ayo mari kita bergerak bersama selamatkan nasib teman2 guru kita”

Bang Harto (Ketua IGI Dompu);

Syarif Lafath Mengenai BM,IGI Wilayah dan Daerah sedang melakukan upaya hukum baik dengan Obudsman maupun pendekatan dengan Gubernur agar kasus ini dapat diteliti dan ditinjau kembali.Dasar pijakan IGI dari bukti fisik yang diserahkan BM. Saat ini kita tunggu bagaimana hasilnya.

Mengenai kasus yang lain IGI tidak tau karena belum menerima laporan.

Asrulriady Ady (Ketua PGRI Dompu);

Syarif Lafath terkait dgn persoalan sdr. BM sdh ada sebelum kami mendapatkan mandat sebagai pengurus PGRI Kabupaten Dompu masa Bakti 2020-2005 sejak 26 Desember 2020, kami mendapatkan laporan secara resmi oleh sdr.BM sekitar 2 bulan yg lalu,

Prinsipnya PGRI sebagai organisasi Profesi, Perjuangan dan Ketenagakerjaan siap mendampingi, memfasilitasi dan membela Anggotanya, itulah adalah kewajiban mutlak organisasi, Kami sudah mendengar kan dan koordinasi secara langsung terkait masalah ini dgn yg bersangkutan, terimakasih atas atensinya pak ketua Syarif Lafath, Persoalan sedang dipelajari oleh Tim LKBH Kabupaten dan Propinsi dan bahkan Sebagai bentuk dukungan tim dari PGRI propinsi langsung koordinasi terkait dgn langkah diambil bersama kami pengurus PGRI Kabupaten Dompu.

Menariknya, pada kolom komentar di bawahnya, akun @Asyrulriady Ady mengunggah sebuah foto dirinya bersama BM dan dua orang lainnya, dengan keterangan; “Syarif Lafath ini pertemuan hari Minggu, 13 Juni 2021.”

Lain lagi dengan akun Lsm Lpkb Ntb Metty. Akun ini memberikan komentar;

Muttakun Rumah Aspirasi Kita dan semua pihak yang merasa keberatan ajukan Gugatan Ke BKD IMSPEKTORAT & ke GUNERNUR sebagi dasar Administrasi Pemberhentian Sementara atau selamanya terhadap Oknum Guru.

Mungkin selama ini tidak ada yang gugat sehingga Gubernur ridak memlelakukan yang sama.

Fokus diskusi 2 kasus jangan lari ketidakpuasam terhadap Gubernur secara politik.”

Gembok Bongkar;

“Kalau mmng keputusan yg di ambil olh pak gubernur itu,merasa tdk adil di antara kdua ASN itu,kan ada hak hukum nya, yaitu tempuh upaya hukum nya dan kdua ASN ini pun beda kasus pidana nya…”

Mario Faisal;

“semoga masalah pak BM cepat selsai dan kembali menjabat. Semoga masalah nya cepat menemukan titik temu dan ada mediasi untuk kedua pihak yg bersangkutan. Amiin.” (tim)